Berita viral terbaru: Gadis belia yang masih di bawah umur menjadi korban pemerkosaan seorang pria berusia 21 tahun. Ia dirudapaksa di areal pemakaman dengan beralaskan daun pisang.
Padangkita.com - Seorang pemuda berisial ES (21 tahun) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap remaja putri yang masih di bawah umur.
Ia merudapaksa korban di Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan beralaskan daun pisang.
Baca juga: Mengintip Pasangan Lagi Bercinta, Pria Ini Terciduk
Melansir Tribun, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/5/2020) kira-kira pukul 13.00 WIB.
Saat itu, korban pergi seorang diri mengambil air untuk mencuci baju di sungai. Tiba-tiba, tersangka ES mendatangi korban.
ES lalu memaksa korban untuk ikut dengannya ke kawasan TPU yang tak jauh dari lokasi tersebut.
Saat menuju lokasi kejadian ES mengambil beberapa lembar daun pisang. Setibanya di lokasi kejadian, ES awalnya membujuk korban.
Tak hanya itu, tersangka ES juga sempat mengutarakan rasa sayangnya tetapi korban menolaknya. Mendapati penolakan itu, ES lantas merudapaksa korban di TPU dengan beralaskan daun pisang.
Baca juga: Dikira Masih di Penjara, Ternyata Lidya Pratiwi Ternyata Sudah Bebas 7 Tahun yang Lalu
"Tersangka melampiaskan nafsunya di TPU itu, pakai alas daun pisang," kata Syahduddi, Senin (8/6/2020).
"Tapi, tersangka kembali memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya dan melakukan perbuatan cabul," tambahnya.