Berita Viral terbaru : menikah merupakan usaha untuk memperoleh kehidupan yang bahagia. Namun ada beberapa jenis pernikahan yang dianggap tidak sah secara agama.
Padangkita.com - Pernikahan merupakan salah satu dari bentuk ibadah yang dilakukan untuk mencapai kebahagiaan menuju akhirat.
Menikah juga dianggap sebagai ladang pahala, serta surganya dunia bila mendapat pasangan yang saling mengerti.
Sejatinya pernikahan bertujuan untuk membentuk keluarga bahagia. Pernikahan dalam islam pun bisa dikatakan tidak sah bila tidak memenuhi beberapa syarat. Disebut tidak sah atau batal karena pernikahan tersebut tidak memenuhi rukun pernikahan.
Selain itu, juga ada pernikahan yang rusak karena tidak memenuhi syarat dari pernikahan itu sendiri.
Dilansir dari berbagai sumber, ada beberapa bentuk pernikahan yang dianggap batal atau tidak sah sesuai mazhab ulama Syafi’iyah yang diungkapkan oleh Al- Zuhaili.
Pernikahan Mut’ah
Pernikahan mut’ah ini sering dikenal sebagai pernikahan kontrak dimana dibatasi oleh waktu, baik sebentar ataupun lama. Sesuai dengan tujuan menikah sesungguhnya untuk menciptakan keluarga bahagia, tanpa ikatan waktu, serta ditujukan untuk selamanya tersebut sangat tidak sesui dengan pernikahan mut’ah ini.
pernikahan dengan beberapa akad
pernikahan ini menjadi batal atau tidak sah karena seorang wali menikahkan seorang perempuan dengan dua orang laki-laki. Dalam hal tersebut, dimana sang mempelai wanita memiliki dua orang suami tanpa tau pasti lelaki mana yang akadnya didahulukan.
Jika salah satu dari laki-laki tersebut menggauli istrinya, maka wajib baginya mahar mitsli. Mahar mitsli sendiri merupakan mahar yang dibayarkan yang disesuaikan pada sebayanya perempuan tersebut.
Hal ini bisa diketahui dengan besaran jumlah mahar yang diterima oleh saudara perempuan atau bibinya. Namun hal tersbut dianggap sah jika saat akad diketahui akad mana yang dahulukan maka pernikahan tersbut tidaklah dianggap batal.