Berita viral terbaru: Pasangan di Aceh ini melakukan eksekusi cambuk sebagak 100 kali lantaran kedapatan melakukan zina di salah satu bengkel.
Padangkita.com - Sebagai negara dengan mayoritas penduduknya beraga Islam, kehidupan masyarakat Indonesia tak lepas dari ajaran Islam.
Contohnya saja Aceh yang dikenal sebagai kota serambi Mekkah ini. menjadi salah satu provinsi di Indonesia, Aceh juga menerapkan syariat berpacu pada ketentuan hukum Islam atau hukum jinayat.
Salah satunya dengan diterapkannya hukuman cambuk bagi pelaku zina. Baru-baru ini sepasang pelaku zina harus merasakan hukuman cambuk.
Seorang pria berinisial HP yang menjadi terpidana hudud atau zina, tumbang saat menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 100 kali oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar pada Jumat (5/6/2020).
Belum genap sampai 100 cambukan, pria yang baru mendapat sabetan ke-74 terpaksa harus diturunkan dari panggung dan mendapatkan perawatan dari tim medis.
Dilansir dari Kompas, saat menjalani eksekusi cambuk, algojo sempat beberapa kali menghentikan eksekusi lantaran HP sering kali terlihat merintih kesakitan.
Baca juga: Ini 3 Orang Terkaya di Dunia Sepanjang Masa
Setelah diturunkan dari panggung, HP dibawa ke ambulans yang disediakan oleh petugas di lokasi eksekusi.
Tidak hanya HP saja yang menjadi terpidana kasus perzinahan yang di eksekusi hari itu, seorang perempuan berinisial IP menjalani eksekusi hukum cambuk tanpa jeda sebanyak 100 kali. Eksekusi sendiri dilakukan oleh dua algojo perempuan.
Hukuman cambuk dilakukan secara terbuka di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kecamatan Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar, usai salat dan disaksikan oleh warga.
HP dan IP ditangkap warga di salah satu bengkel di kawasan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, karena berbuat zina.