Berita viral terbaru: Seorang gadis yang masih di bawah umur dihamili pacarnya, SDD (26 tahun). Ia dipaksa berhubungan badan oleh SDD hingga hamil 6 bulan.
Padangkita.com - Karena tak mau diputuskan, seorang gadis yang masih berusia 15 tahun terpaksa melayani nafsu bejat pacarnya SDD (26 tahun). Ia pun kini dikabarkan tengah hamil 6 bulan ulah pacarnya tersebut.
SDD yang merupakan warga Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat itu kemudian ditangkap oleh polisi di Polres Pandeglang, Banten karena terbukti menghamili pacarnya, SK yang masih di bawah umur.
Baca juga: PSBB, Ratusan Orang Digrebek Lagi "Leha-leha" di Lokasi Prostitusi di Jakarta Utara
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Mochamad Nandar kemudian mengatakan, tersangka ditangkap pada hari Jumat (15/5/2020) sekitar pukul 20.00 WIB sewaktu berada di kantor koperasi simpan pinjam Putra Agara Mandiri, tempatnya bekerja.
“Kami tangkap di tempat dia bekerja di kampung Maja Teluk Lada, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, selanjutnya dibawa ke Polres Pandeglang untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Nandar seperti dikutip Suara.com jaringan Padangkita.com, Sabtu (16/5/2020).
Nandar menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan memacari korban, ia akan dengan mudah bisa bersetubuh dengannya.
Tersangka bahkan mengancam akan memutuskan hubungan mereka jika korban tidak mau melakukan hubungan suami istri.
Baca juga: Viral Pria Lombok Nikahi Bule Cantik Asal Jerman, Netizen: Pakai Pelet?
“Jika tidak mau bersetubuh maka akan diputuskan hubungan pacarannya, kemudian pelaku membawa korban ke dalam kamarnya ketika rumah sepi dan melakukan hubungan suami istri sebanyak 3 kali hingga korban hamil 6 bulan,” jelas Nandar.
Dalam kasus ini polisi turut menyita barang bukti berupa sepotong baju daster, sepotong BH dan sepotong celana dalam warna ungu milik korban.
Baca juga: Asiknya Dua Pasang Muda-mudi Ini Tidur Bareng di Kamar Barak, Akhirnya Diciduk Juga
“Tersangka diancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. [*/Jly]