Jakarta, Padangkita.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) beberapa waktu lalu menggelar konferensi pers online terkait hasil survei “Kepatuhan masyarakat untuk beribadah di rumah selama bulan Ramadan 1441 Hijriah sebagai upaya dalam menanggulangi wabah Covid-19”.
Staf Bagian Dukungan Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Febriana mengatakan berdasarkan hasil survey yang mereka gelar soal sanksi bagi pelanggar Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Adapun SE tersebut berisi imbauan agar umat Islam menjalankan ibadah selama Ramadan 1441 Hijriah di rumah masing-masing. Sehingga kegiatan ibadah puasa dan ibadah lain yang biasa dilakukan secara berjamaah di tempat peribadatan dilakukan di rumah masing-masing demi keselamatan kesehatan bersama.
“Lebih lanjut, hasil survei terkait sanksi atas pelanggaran atas SE yang telah diberlakukan, sebanyak 221 responden menjawab kerja sosial menjadi sanksi yang tepat, 163 responden menjawab denda dan kerja sosial, 89 responden berupa denda, dan sisanya menjawab lain-lain. Bahkan ada yang mengusulkan hukuman penjara,” papar Febri seperti dilansir dari laman komnasham.go.id, Sabtu (16/5/2020).
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menduga kalau usulan dari survey itu hanya sebagai bentuk agenda pembusukan terhadap agama Islam.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual, Komnas: PNS Terbanyak, Polisi Nomor Dua
Munarman mengatakan langkah atau survey yang dilakukan oleh Komnas HAM aneh. Menurutnya perlu diselidiki dari mana Komnas HAM mendapatkan dana untuk menggelar survey tersebut.
"Komnas HAM kok aneh. Perlu diselidiki itu dana survei dari mana diperoleh Komnas HAM dan siapa oknum yang berinisiatif survei itu," kata Munarman seperti dikutip dari Suara.com, Sabtu (16/5/2020).
Ia malah menyatakan bahwa beberapa klaster Covid-19 di Indonesia justru berasal dari komunitas di luar Islam. Dirinya pun heran kenapa jemaah masjid yang menjadi sasaran pemberian sanksi.
"Makanya jadi aneh kok surveinya malah ke jamaah masjid dan berwacana diberi sanksi lagi," tambahnya.
Sementara itu, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan beberapa rekomendasi dari Komnas HAM antara lain, sosialisasi mengenai aturan-aturan terkait pencegahan penyebaran wabah Covid-19 sangat perlu dilakukan terus-menerus dengan melibatkan tokoh masyarakat seperti alim ulama hingga pemimpin di level bawah, seperti RT dan RW sehingga dapat menyasar berbagai unsur lapisan masyarakat terlebih dengan dukungan media yang ada.
“Sosialisasi oleh para ulama berperan penting terkait dengan keyakinan dan tradisi yang tidak mudah untuk dikompromikan,” ujar Anam. [*/abe]