Berita viral terbaru: Seorang wanita muda asal Batam terlibat dalam kasus pembuangan bayi yang merupakan anak kandungnya sendiri. Ia mengaku malu atas hubungan gelapnya dengan pacar yang menghamilinya.
Padangkita.com - Lantaran malu dihamili sang pacar, seorang wanita muda nekat membuang bayinya sendiri ke dalam kandang kucing.
Ia kemudian berhasil diamankan polisi dan dijerat dengan Undang Undang Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak junto 305 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.
Melansir Batamnews, wanita berinisial OMS (21 tahun) itu mengaku malu melahirkan anak dari hasil hubungan di luar nikah dengan sang pacar.
Ia pun lantas membuang bayi berjenis kelamin laki-laki itu di Komplek Bengkong Telaga Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Jumat (1/5/2020) lalu.
Dari hasil penelusuran rumah sakit, bidan dan klinik, polisi akhirnya mengungkap aksi tak mulia OMS itu.
Polisi pun berhasil meringkusnya saat sedang berada di indekos pada Sabtu, (2/5/2020) sore.
"Kami dapatkan informasi ada sebuah Klinik BR di daerah Bengkong menyampaikan ada seorang wanita muda melahirkan dengan normal sebelumnya," kata Kapolsek Bengkong AKP Yuhendri.
"Baru pacaran sebulan (berhubungan badan) dengan pelaku yang hamili dia.
Dia enggak tahu hamil, makanya dia panik untuk membuang bayi laki-laki tersebut," tambahnya.
Yuhendri lalu menjelaskan, OMS sebelumnya datang ke klinik BR pada pukul 05.00 pagi.
Setelah melahirkan, ia bingung dengan keberadaan anaknya sekaligus malu dengan hubungan gelapnya dengan sang pacar.
"Setelah melahirkan, bingung ke mana anaknya nanti akhirnya dibuang di kandang kucing di sana," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, OMS dijerat dengan Undang Undang Nomor 23 Tentang Perrlindungan Anak junto 305 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.
Polisi juga sedang mencari keberadaan pacar OMS yang menghamilinya.
"Untuk ayah bayi laki-laki tersebut kita lagi kejar," pungkas Yuhendri. [*/Jly]











