Berita viral terbaru: Gadis asal Jakarta ini menyesal karena tergiur untuk tinggal serumah dengan pacarnya. Ia mendapat perlakuan kasar dan tindak kekerasan selama dua bulan disekap sang pacar.
Padangkita.com - Entah karena cinta atau terlalu polos, gadis asal Jakarta ini mau saja diajak tinggal satu rumah oleh pacarnya.
Padahal mereka belum berstatus sebagai suami istri. Alhasil, gadis berinisial PM (20 tahun) itu pun menyesal lantaran mendapat perlakuan semena-mena dari pacarnya.
Hubungan PM dan pacarnya AAM (19 tahun) awalnya baik-baik saja. Namun setelah si gadis mulai tak betah tinggal di rumah pacarnya, ia meminta untuk kembali ke Jakarta.
Baca juga: Lantaran Kesal, Pria Ini Bunuh Selingkuhan Brondong Ibunya
Malangnya, oleh sang pacar PM malah disekap selama dua bulan dan diperlakukan dengan kasar. Ia bahkan sering dipukul dan disundut dengan api rokok oleh AAM.
Diberitakan Tribun, perkenalan PM dan AAM mulanya berlangsung di Jakarta beberapa bulan lalu. Setelah saling kenal dan tertarik, mereka sepakat untuk pergi ke Garut pada 13 Maret 2020 lalu.
"Mereka tinggal di rumah tersangka di kawasan Rengganis, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota. Datang ke Garut naik bus dan tinggal serumah walau belum menikah," kata Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Sabtu (25/4/2020).
Saat awal tinggal bersama, pasangan kekasih itu tak memiliki masalah. Namun dua minggu kemudian, PM mulai tak betah. Ia meminta kepada pacarnya untuk kembali pulang ke Jakarta.
"Dia minta pulang ke rumah orang tuanya. Semenjak itu, korban mulai mendapat kekerasan. Beberapa kali korban dipukul," ucap Maradona.
Kepada polisi, AAM mengaku kalau ia memukuli korban dengan alasan sering menangis. Lalu pada Kamis (23/4/2020), korban disundut dengan api rokok oleh pelaku. PM yang tak tahan memilih kabur saat pacarnya itu tertidur lelap.
"Korban pura-pura tidur dan menunggu pacarnya ikut tidur. Setelah pacarnya tidur, korban lari dan meminta tolong ke masyarakat," jelas Maradona.
PM berhasil kabur dari rumah AAM pada Kamis (23/4/2020). Ia kemudian meminta pertolongan warga dan segera melaporkan sang pacar ke polisi.
"Warga yang berada di sekitar lokasi penyekapan melapor ke kami. Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi yang dan melakukan penyelidikan. Ternyata saat dicek benar dan langsung menyelamatkan korban," ungkap Maradona lagi.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="45825" boxed="true" boxed_shadow="true"]
Akibat perbuatannya, AAM dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam lima tahun penjara.
Hingga kini polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.