Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang mengatakan masih menemukan masjid dan musala yang menggelar salat Jumat dan Tarawih.
Padahal Pemko dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang telah mengeluarkan imbauan untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan Tarawih selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19.
Wali Kota Padang Mahyeldi mengatakan dalam evaluasi penerapan PSBB yang telah berlangsung selama lima hari masih ditemukan masjid dan musala yang tidak mengindahkan imbaun tersebut.
""Beberapa evaluasi bahwa beberapa rumah ibadah masih melaksanakan tarawih serta masih ada yang gelar salat Jumat," kata Mahyeldi, Senin (27/4/2020).
Mahyeldi menjelaskan Pemko Padang, MUI dan Forkpimda telah mengeluarkan instruksi peniadaan salat berjemaah di masjid. Tujuannya adalah sebagai langkan dan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Padang.
Baca juga: Nekat Salat Jamaah di Masjid, Diisolasi 14 Hari
Menurut perkiraannya masih terdapat sekitar sepuluh persen masjid dan musala di Kota Padang yang masih menggelar salat Jumat dan Tarawih serta salat berjemaah lima waktu.
"Dari hitungan kita ada 10% lebih kurang masjid yang masih menggelar salat tarawih dan jumat itu di Padang," jelasnya.
Ia meminta masyarakat Kota Padang untuk mematuhi aturan, imbauan, atau juga instruksi yang dikeluarkan oleh pihak-pihak terkait. Menurutnya aturan tersebut dibuat sebagai langkah dan upaya untuk mencegah agar Covid-19 bisa diatasi segera.
Untuk diketahui, hingga hari ini, Selasa (28/4/2020) berdasarkan data yang dirilis oleh Pemko Padang jumlah warga terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah 78 orang. Sebelas orang dinyatakan meninggal dunia dan empat belas lainnya dinyatakan sembuh.
Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 112 orang dengan rincian dua puluh satu negatif dan tiga belas orang menunggu hasil. [*/abe]