Abdul Somad ditangkap polisi karena kedapatan memiliki sabu. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
Padangkita.com - Polisi menyita barang bukti berupa tiga buah kaca pirek berisi sisa sabu-sabu, dua bungkus plastik klip transparan kosong, enam buah plastik transparan kosong, dua buah pipet (sendok), dua buah jarum (kompor), tiga buah pipet bengkok, tiga buah korek mancis, tiga buah dot penyambung pipet, satu buah bong dan satu buah kotak rokok serta serta linting ganja kering dari kediaman Abdul Somad (40) di Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) .
"Pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Madina, penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku," kata Kasat Narkoba Polres Madina AKP Muhammad Rusli dikutip Okezone Rabu (22/1/2020).
Sebelumnya, Polisi menangkap Abdul Somad alias Cici karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Abdul Somad ditangkap di Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina Senin, (20/1/2020).
Rusli menyebutkan, penangkapan Abdul Somad berawal dari laporan masyarakat.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="29873" boxed="true" boxed_shadow="true"]
Perilaku Abdul Somad dianggap meresahkan karena sering menjual dan menggunakan narkotika.
Baca juga: Dihidangkan Ubi Goreng, Anggota Dewan Ini Marah-marah
Berkat laporan tersebut, Abdul Somad ditangkap polisi di rumahnya dengan didampingi kepala desa dan perangkat desa. Saat melakukan pengeledahan di warung dan rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti tersebut. (*/pk-03)