Fintech Ilegal Tipu Masyarakat Indonesia Rp117,5 triliun, Menkominfo: Kita Pasti Takedown

Fintech Ilegal Tipu Masyarakat Indonesia Rp117,5 triliun, Menkominfo: Kita Pasti Takedown

Fintech Ilegal Ilustrasi. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate menegaskan, pihaknya telah banyak menutup akses (takedown) perusahaan teknologi keuangan atau financial technology (fintech) ilegal di ruang digital Indonesia.

Dalam hal itu, Kementerian Kominfo bekerjasama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengidentifikasi dan melakukan penindakan terhadap aktivitas transaksi ilegal tersebut.

“Kita pasti takedown. Tetapi yang terkait dengan e-commerce itu ada di Bappebti Kemendag. Kerjasama antara Kominfo dan Bapebti itu sudah banyak sekali yang kita lakukan take down,” ujar Menkominfo usai menerima kunjungan Dubes Spanyol Francisco De Asis Aguilera Aranda di kantornya pada Jumat (8/4/2022).

Menkominfo Johnny berharap ruang digital yang ada bisa dimanfaatkan untuk membangun perekonomian nasional, khususnya sektor ekonomi digital.
Oleh karenanya, dia mengimbau agar semua pihak ikut mencegah masuk dan berkembangnya perusahaan e-commerce dan fintech ilegal.

“Saya tentu berharap ruang digital yang kita siapkan itu jangan diisi oleh e-commerce ilegal, fintech yang ilegal. Mari kita manfaatkan itu dengan e-commerce yang legal untuk membangun ekonomi digital kita,” katanya.

Menkominfo juga mengajak masyarakat memanfaatkan fintech legal untuk mendorong perkembangan perbankan digital (digital banking) dan perbankan non tunai (cashless banking). Dukungan itu, diharapkan bisa mewujudkan sektor keuangan yang sehat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengimbau agar masyarakat waspada terhadap platform investasi ilegal atau investasi bodong, maupun pinjaman online (pinjol).

Pinjaman online (pinjol) ilegal dan penipuan berkedok investasi, seperti penawaran aset kripto ilegal dan robot trading ilegal, telah sangat meresahkan masyarakat luas, khususnya di masa pandemi.

Menurut data OJK, kerugian masyarakat karena investasi bodong selama kurun waktu 10 tahun total kerugian diperkirakan mencapai Rp117,5 triliun.

Sebagai contoh, pada 2021, kerugian masyarakat akibat Robot Trading Ilegal lebih dari Rp2,5 triliun dari 5 kasus yang ditangani Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, sedangkan kerugian dari kripto Ilegal mencapai lebih dari Rp4 triliun.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, dalam peresmian Kantor OJK Purwokerto, pada Selasa (8/3/2022).

Wimboh memaparkan, pandemi telah mengubah gaya hidup dan preferensi masyarakat untuk mendapatkan layanan keuangan yang cepat dan mudah melalui digitalisasi, sehingga membuat masyarakat rentan terkena penipuan. Selain investasi ilegal, Wimboh juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penawaran pinjaman online (pinjol).

OJK mencatat, saat ini hanya terdapat 103 P2P Lending yang berizin, dengan akumulasi penyaluran pinjaman nasional Jan-22 yakni Rp310,77 triliun, naik 94,76 persen yoy).

Baca Juga: Soal Pinjol ilegal, DPD RI Dorong Terbentuknya UU Fintech dan Perkuat BUMDes

"Saat ini ada 3734 pinjol ilegal, tapi ya ditutup lalu mereka buka lagi, kita jadi harus kuat-kuatan. Makanya masyarakat terus kita edukasi," tutup Wimboh. [isr]

Baca Juga

Rachmat Gobel Ilustrasikan Praktik Modus Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Rachmat Gobel Ilustrasikan Praktik Modus Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Ditemukan Indikasi Pidana, Kasus Dugaan Investasi Bodong Naik ke Tingkat Penyidikan
Ditemukan Indikasi Pidana, Kasus Dugaan Investasi Bodong Naik ke Tingkat Penyidikan
Investasi Bodong
Update Kasus Investasi Bodong di Agam, Polisi Gelar Perkara Pekan Depan
Penjelasan OJK Soal Dugaan Investasi Bodong di Agam dan Cara Agar Tak Mudah Tertipu “Money Game”
Penjelasan OJK Soal Dugaan Investasi Bodong di Agam dan Cara Agar Tak Mudah Tertipu “Money Game”
Duduk Perkara Kasus Dugaan Investasi Bodong di Agam, “Money Game” Berkedok Perdagangan Mukena
Duduk Perkara Kasus Dugaan Investasi Bodong di Agam, “Money Game” Berkedok Perdagangan Mukena
DPD RI Kolaborasi dengan Insan Media Percepat Pembangunan Daerah
DPD RI Kolaborasi dengan Insan Media Percepat Pembangunan Daerah