Soal Pinjol ilegal, DPD RI Dorong Terbentuknya UU Fintech dan Perkuat BUMDes

Soal Pinjol ilegal, DPD RI Dorong Terbentuknya UU Fintech dan Perkuat BUMDes

Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan OJK di Denpasar. [Foto: Biro Humas DPD RI]

Denpasar, Padangkita.com - Komite IV DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Bali dan bertemu dengan berbagai pihak. Salah satunya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku mitra kerja Komite IV yang memiliki otoritas melakukan pengawasan terhadap transaksi pinjaman online atau pinjol, di Denpasar Bali, Selasa (22/11/12).

Tujuan kunjungan kerja ini melakukan pengawasan terhadap UU No. 21/2011 tentang OJK dengan fokus pada isu penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan lainnya seperti pinjaman online.

Dalam rapat yang digelar di kantor OJK Bali, Sukiryanto selaku Ketua Komite IV didampingi oleh tiga orang Wakil Darmansyah Husein, Senator asal Bangka Belitung, Novita Annakota Senator asal Maluku, dan Casytha A. Kathmandu Senator asal Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Sukiryanto Menyampaikan pentingnya pengawasan OJK terhadap keberadaan Pinjol.

“Pinjol ilegal marak dan tumbuh lebih subur dari pinjol legal tentunya meresahkan, sehingga perlu pengawasan yang ketat yang disertai dengan upaya meningkatkan edukasi literasi keuangan masyarakat,” sebut dia.

Kondisi umum perekonomian Bali yang masih belum benar-benar pulih diyakini akan membaik pada akhir tahun ini sebagaimana yang disampaikan oleh Giri Tribroto, Kepala OJK Regional 8 (Bali, NTB, NTT).

“Perbaikan ekonomi ini salah satunya disebabkan oleh intensifnya kegiatan vaksinasi yang dilakukan di Bali. Kami OJK berkomitmen untuk bersama-sama dengan Dinkes Bali menyelenggarakan vaksinasi di Bali," ungkap Giri Tribroto.

 

Terkait dengan Pinjol, ia menyebutkan, ada satu bernama “Pundiku” yang pernah terdaftar di OJK tapi sekarang sudah tidak terdaftar lagi karena sampai batas waktu pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan ijin, “Pundiku” tidak bisa memenuhinya.

“Akhirnya dicabut pendaftarannya," jawab Giri Tribroto mengenai fintech di Bali.

Ketua Satgas Waspada Investasi dari OJK Pusat, Tobing L. Tongam yang hadir menyampaikan bahwa permasalahan sulitnya menumpas pinjol ilegal adalah karena operator pelaksana pinjol online berada di luar negeri.

“Server ada di luar negeri sehingga sulit dimatikan, dan ini membuat satgas berkejaran dengan pelaku pinjol ilegal,” ungkap Tobing.

Ia juga menyampaikan bahwa maraknya pinjol ilegal yang bermunculan, salah satunya disebabkan oleh aturan kemudahan perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission).

Dalam tanggapannya, Senator Jambi Elviana mengkritisi OJK yang melakukan tindakan pada suatu kasus ketika ada kejadian.

“Rata-rata OJK masuk ke kasus setelah ada kejadian, ini menunjukkan keseriusan OJK untuk mengedukasi masyarakat masih lemah.

“Yang penting untuk dilakukan OJK saat ini adalah melakukan gerakan edukasi inklusi keuangan secara intensif," sebut Elviana.

Senada dengan Eviana, Senator asal Sulawesi Tengah, Muhammad J. Wartabone juga memandang penting edukasi bagi masyarakat. Dia juga mendorong OJK agar bekerja sama dengan ormas dalam melakukan edukasi terkait pinjol.

“Kondisi ekonomi masyarakat saat ini memang menjadi pendorong suburnya pinjol di negeri ini," ungkap Amirul Tamim, Senator asal Sulawesi Tenggara.

Amirul meminta pandangan kepada OJK terkait BUMDes yang bisa difungsikan sebagai penyedia dana layaknya pinjol untuk mencegah munculnya pinjol ilegal.

“Bagaimana jika kita perkuat BUMDes agar bisa menjadi seperti Peer to peer Lending (P2L), dan apakah kira-kira RUU BUMDes memungkinkan didorong untuk peningkatan pelayanannya?”

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ajbar, Senator asal Sulawesi Barat. “Bagaimana pandangan OJK, apakah ada jalan yang ditempuh oleh Pemda untuk menyediakan dana bagi masyarakat untuk meminimalisir Pinjol, dimungkinkan apa gak untuk Bumdes dijadikan Lembaga seperti pinjol? tanya Ajbar.

Dalam kesempatan ini, Ajbar juga dorong OJK untuk kerjasama dengan DPD RI dalam melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pinjol.

Darmansyah, Wakil Ketua Komite IV meminta kepada OJK agar daftar nama pinjol ilegal dan pelaku yang tertangkap dapat dipublikasikan secara umum agar diketahui masyarakat luas.

“Yang terpenting terkait pinjol ini adalah harus ada aturan yang lebih detail yang mengaturnya, sehingga perlu ada UU Fintech,” kata Darmansyah.

Menanggapi berbagai masukan dan pertanyaan Anggota Komite IV, Giri Tribroto sepakat bahwa OJK harus terus melakukan edukasi tentang literasi keuangan. Giri juga ungkapkan bahwa di Bali, OJK telah melakukan edukasi melalui radio.

“Minimal 3 kali sehari di 9 radio di Bali, kami melakukan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat,” ujar Giri.

Ia juga sepakat jika BUMDes dapat berperan sebagaimana pinjol di desa. Namun, menurut dia, hal ini perlu koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Tanggapan lain disampaikan oleh Irjen Pol. Suharyono selaku Penyidik Utama Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan.

“Kasus Pinjol ilegal merupakan ranah Bareskrim, bukan ranah DPJK karena masuk dalam pidana umum,” ungkapnya.

Peran DPJK hanyalah sebagai LO dengan Polri jika ditemukan kasus pinjol

Kabar baik datang dari Dinas Koperasi & UMKM Provinsi Bali. UMKM di Bali yang sebelum Covid berjumlah 327.112 justru naik menjadi 412.000.

“Banyaknya sektor bisnis yang tutup akibat Covid, menyebabkan banyak pegawai yang ter PHK beralih menjadi pelaku UMKM, sehingga jumlah UMKM di Bali meningkat,” ungkap I Wayan Mardiana dari Dinkop UMKM Bali.

Namun kabar buruknya adalah bahwa produk hasil UMKM tersebut tidak terpasarkan dengan baik karena masih sepinya pengunjung atau wisatawan Bali.

“Mohon UMKM kami dibantu untuk pemasaran di luar Bali," pinta Wayan Mardiana.

Di akhir rapat, senator asal Gorontalo yang juga merupakan Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad menyampaikan bahwa banyaknya pinjol yang bermunculan mengindikasikan bahwa negeri ini masih butuh instrument pinjaman bagi rakyat.

“Manfaat pinjol lebih besar dari mudharatnya, tapi harus diatur sedemikian rupa agar tidak menyengsarakan rakyat, oleh karena itu perlu ada UU Fintech untuk kontrol yang lebih tegas bagi Pinjol," pungkas Fadel. [jal/pkt]

 

Baca Juga

Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU, Dinilai sebagai Patriot Sejati
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU, Dinilai sebagai Patriot Sejati
Tanggapi Putusan MK, Ketua DPD RI: Harus Ditaati Para Pihak dan Ambil Hikmahnya
Tanggapi Putusan MK, Ketua DPD RI: Harus Ditaati Para Pihak dan Ambil Hikmahnya
Rupiah terus Terdepresiasi, Sultan: Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
Rupiah terus Terdepresiasi, Sultan: Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
LaNyalla Ingatkan 62 Kader Pemuda Pancasila di DPR dan DPD RI untuk ‘Kembalikan’ Pancasila
LaNyalla Ingatkan 62 Kader Pemuda Pancasila di DPR dan DPD RI untuk ‘Kembalikan’ Pancasila
Judi Online Penyakit Sosial, Sultan Apresiasi OJK Blokir Rekening Pelaku
Judi Online Penyakit Sosial, Sultan Apresiasi OJK Blokir Rekening Pelaku
DPD RI dan BNNP Sumatra Barat Bahas Upaya Pemberantasan Narkoba
DPD RI dan BNNP Sumatra Barat Bahas Upaya Pemberantasan Narkoba