Update Kasus Investasi Bodong di Agam, Polisi Gelar Perkara Pekan Depan

Investasi Bodong

Korban investasi bodong didampingi kuasa hukum diperiksa di Mapolda Sumbar, Senin (13/9/2021). (Foto: Istimewa)

Padang, Padangkita.com - Kasus investasi bodong berkedok penjualan mukena yang dilaporkan merugikan para korban hingga miliaran rupiah mulai memasuki babak baru. Pekan depan, Penyelidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) berencana akan melakukan gelar perkara terkait kasus yang terjadi di Kabupaten Agam itu.

"Kalau tidak ada halangan, minggu depan akan kita lakukan gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto kepada Padangkita.com di ruang kerjanya, Kamis (7/10/2021) siang.

Satake mengungkapkan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Gelar perkara yang akan dilakukan nantinya untuk menentukan apakah ada indikasi tindak pidana atau tidak dalam kasus ini.

"Dalam penyelidikan kita telah periksa sejumlah saksi termasuk pelapor dan terlapornya. Nanti saat gelar perkara, kita tentukan apakah kasus ini naik ke penyidikan atau tidak. Jika kasus ini naik, saat itu juga kita tetapkan tersangkanya," sebut Satake.

Mendapati kabar tersebut, kuasa hukum para korban yang mencapai 140 orang, M Nur Idris mengapresiasi kinerja kepolisian. Melalui pesan singkat, Idris berharap kasus ini cepat dituntaskan penegak hukum.

"Mantap Pak Polisi. Semakin cepat akan semakin baik, agar terlapor tidak keburu melarikan diri atau menimbulkan korban baru," harapnya.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Dugaan Investasi Bodong di Agam, “Money Game” Berkedok Perdagangan Mukena

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sedikitnya 140 orang telah melapor ke Polda Sumbar pada awal September 2021 lalu. Mereka mengaku telah tertipu setelah berinvestasi dalam perdagangan mukena dan selendang.

Padahal setelah mereka cek sendiri, ternyata usaha perdagangan mukena dan selendang itu tidak ada. Diperkirakan, ada lebih dari 500 orang yang jadi korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Diperiksa Polda Sumbar

Sejumlah korban investasi bodong ini telah menjalani pemeriksaan untuk diminta keterangan sebagai saksi di Polda Sumbar, Senin (13/9/2021).

Kuasa hukum korban, M. Nur Idris dari Kantor Pengacara M. Nur Idris & Associates, menuturkan korban telah menyampaikan proses dimulainya investasi hingga kerugian yang dialami saat pemeriksaan polisi.

Mereka yang diperiksa sebagai saksi, kata Idris, rata-rata mengalami kerugian Rp2 juta sampai ratusan juta rupiah. Katanya, pengelolaan mukena dan selendang yang diiming-iming oleh terlapor kepada para korban, semuanya fiktif atau tidak ada.

"Jadi awalnya ini penawaran investasi mukena dan selendang. Modusnya pengelola menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 20-40 persen. Korban diperlihatkan foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia dan toko-toko di pasar Sumbar. Ternyata dokumen itu diambil dari Google lalu di screenshot seolah-olah punya pengelola berinisial RY dibantu dua orang agen seller yang masih berhubungan keluarga. Setelah para korban mengirimkan uang investasi, janji pembagian keuntungan tidak dipenuhi terlapor," terang M Nur Idris. [mfz/pkt]

Baca Juga

One Way Padang - Bukittinggi Uji Coba 5 April, Jalan Terban Malalak dan Pasar Tumpah jadi Fokus
One Way Padang - Bukittinggi Uji Coba 5 April, Jalan Terban Malalak dan Pasar Tumpah jadi Fokus
Tol belum Selesai, One Way Padang – Bukittinggi Tetap Jadi Solusi Atasi Macet Lebaran 2024
Tol belum Selesai, One Way Padang – Bukittinggi Tetap Jadi Solusi Atasi Macet Lebaran 2024
Polda Sumbar Ingatkan Masyarakat Waspada Uang Palsu Jelang Ramadan
Polda Sumbar Ingatkan Masyarakat Waspada Uang Palsu Jelang Ramadan
Operasi Keselamatan Singgalang 2024: Ditlantas Polda Sumbar Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi
Operasi Keselamatan Singgalang 2024: Ditlantas Polda Sumbar Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi
Operasi Keselamatan Singgalang 2024 Dimulai Besok, 7 Pelanggaran Ini Sasaran Utama Penindakan
Operasi Keselamatan Singgalang 2024 Dimulai Besok, 7 Pelanggaran Ini Sasaran Utama Penindakan
Polda Sumbar Tebar Ancaman pada Penimbun Sembako, Jangan Coba-coba!
Polda Sumbar Tebar Ancaman pada Penimbun Sembako, Jangan Coba-coba!