Padang, Padangkita.com – Kepolisian Daerah atau Polda Sumatra Barat (Sumbar) menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Solok Epyardi Asda. Kasus itu dilaporkan oleh Dodi Hendra.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah melakukan gelar perkara pada Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 09.00.
“Kesimpulannya, berdasarkan fakta-fakta, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti-bukti, dokumen dan tanggapan peserta gelar perkara tidak ditemukan peristiwa melawan hukum atau bukan merupakan peristiwa pidana,” ungkap Satake kepada Padangkita.com, Senin (15/11/2021) malam.
Kasus tersebut, lanjut dia, tidak memenuhi unsur tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Berdasarkan fakta-fakta dan kesimpulan gelar perkara, perkara dihentikan penyelidikannya dikarenakan tidak ada perbuatan melawan hukum atau bukan merupakan peristiwa tindak pidana,” terang Satake.
Diketahui, kasus dilaporkan Dodi Hendra yang tercatat dengan Nomor: R/LI/75/VII/RES2.5/2021 tanggal 15 Juli 2021. Kasus itu, bermula dari sebuah video yang dikirim Epyardi Asda ke sebuah grup WhatsApp. Dalam video itu, ada informasi yang diduga mencemarkan nama baik Dodi Hendra.
Merasa namanya tercemar, Dodi Hendra yang juga politisi Parta Gerindra melaporkan kasus itu ke Polda Sumbar. Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi, di antaranya admin grup WhatsApp, ahli dan dokumen.
Dalam perjalanan, Polda Sumbar juga sempat memfasilitasi kedua pihak untuk mediasi. Namun hal itu tidak tercapai. Akhirnya, kasus itu tetap lanjut dan gelar perkara.
Baca juga: Epyardi Asda Tak Hadiri Mediasi, Penyelidikan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Berlanjut
Menurut Satake, pemberitahuan penghentian penyelidikan kasus tersebut telah diberitahukan ke Dodi Hendra sebagai pelapor dan kepada Epyardi Asda sebagai terlapor pada Jumat (12/11/2021) pekan lalu. [mfz/pkt]