Batusangkar, Padangkita.com - Satuan Reskrim Polres Tanah Datar meringkus dua pelaku pememerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur.
Keduanya diamankan sekira pukul 10.00 WIB pada Sabtu (31/7/2021) di Jorong Koto Gadang Hilir, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.
Kedua pria yang berinisial TJ, 20 tahun dan IB, 18 tahun diduga telah memperkosa seorang gadis berusia 16 tahun. Peristiwa pememerkosaan itu diduga dilakukan kedua pada Senin (26/7/2021) lalu, sekira pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Jorong Koto Gadang Hilia.
"Tersangka melakukan cabul dengan cara membawa korban ke rumah orang tua salah seorang tersangka. Kemudian kedua tersangka melakukan perbuatan persetubuhan layaknya suami istri terhadap korban tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Syafri, Sabtu (31/7/2021) siang.
Setelah melakukan perbuatan itu, kata Syafri, kedua tersangka melarikan diri ke Kota Padang.
"Pada Jum'at (30/7/2021) malam terendus keberadaan tersangka dari Kota Padang pulang menuju Padang Ganting. Kemudian pada hari Sabtu pagi atas informasi masyarakat dipastikan keberadaan tersangka di wilayah Padang Ganting," ujar Syafr.
Mendapat informasi itu, dengan menurunkan beberapa petugas kemudian dilakukan penangkapan kedua tersangka. Keduanya kini diamankan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tanah Datar.
Baca juga: Kenalan di Facebook Berujung Pemerkosaan Terhadap Seorang Perempuan Bawah Umur di Pariaman
"Kedua terduga pelaku diancam dengan Pasal 81 Jo pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana perubahan atas UU No. 23 tahun 2092 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 KUH Pidana." (agg/pkt)