Padang, Padangkita.com - Wali Kota (Wako) Padang Hendri septa kembali mengatakan tempat ibadah masjid dan musala masih dibuka untuk beribadah selama PPKM Mikro diberlakukan.
Meski dibolehkan, pelaksanaan ibadah harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat agar penyebaran Covid-19 bisa diminimalisir.
Wako menjelaskan, Pemko Padang menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembolehan pelaksanaan ibadah di masjid dan musala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
"Begitu juga dengan pelaksanaan ibadah Iduladha 1442H, diperbolehkan melaksanakannya di masjid dan musala sekitar tempat tinggal masing-masing. Sementara untuk penyembelihan hewan kurban, daging kurban diantarkan langsung oleh panitia kurban ke rumah warga demi mencegah kerumunan," katanya, Senin (12/7/2021).
Sementara itu, mengenai penerapan PPKM Darurat, Wako Hendri Septa mengatakan, bahwa pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan dua kota lainnya di Sumbar yang diminta melakukan PPKM Darurat.
Hendri menegaskan Pemko Padang diminta untuk melakukan PPKM berbasis mikro berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri sampai pada 20 Juli 2021 mendatang.
"Untuk menyukseskan itu kita telah diterbitkan Surat Edaran Wali Kota Padang No.400.599/BPBD/-Pdg/VII/2021 tentang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro pada 7 Juni lalu," ungkapnya.
Baca Juga: Pelanggar PPKM Mikro di Padang Bisa Kena Sanksi Hingga Rp15 Juta dan Penjara
"Alhamdulillah surat edaran tersebut telah kita sosialisasikan kepada masyarakat dibantu oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat, Lurah, Babinsa, Babinkamtibmas, RT/RW, dan berjalan dengan lancar," pungkasnya. [*/abe]