Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Narapidana hukuman mati dibebaskan setelah 26 tahun penjara lantaran terbukti tak bersalah.
Padangkita.com - Tak sedikit narapidana mendapat hukuman meski tak benar-benar melakukan kejahatan. Contonya saja seperti yang dialami oleh pria di Amerika Serikat ini.
Pria bernama Eddie Lee Howard mendapatkan hukuman mati karena dituduh melakukan kejahatan. Selama 26 tahun, Eddie menjalani hukuman penjara dengan perasaan cemas menanti eksekusi mati.
Sebelumnya pria itu ditahan karena dituduh membunuh Georgia Kemp pada 1992 silam.
Kala itu pengadilan menjatuhi hukuman mati pada Eddie. Namun karena beberapa pertimbangan eksekusi tak langsung dilakukan.
Pada Senin (11/1/2021), Eddie dibebaskan dari penjara karena terbukti tak bersalah. Pria yang kini berusia 67 tahun itu sebenarnya telah dibebaskan dari Departemen Perbaikan Mississippi, Amerika Serikat (AS) sejak bulan lalu.
Eddie mendapat hukuman mati karena dianggap bersalah setelah membunuh Kemp, yang saat itu berusia 84 tahun. Dari hasil pemeriksaan saat itu, polisi menemukan bukti yang diduga milik Eddie.
Dilansir dari Mirror, hasil bukti DNA terbaru dan kesaksian alibi yang kini digunakan membuktikan bahwa Eddie tak bersalah.
Organisasi Innocence Project yang mewakil Howard, mengungkapkan bahwa Eddie mendapat putusan pembebasan. Pria itu menjadi narapidana ke-28 yang mendapat pembebasan melalui hasil banding.
Tak hanya Eddie, Organisasi Innocence Project telah berhasil membebaskan dua narapidana hukuman mati yang juga terbukti tak bersalah.
Kasus seperti ini mereka tangani secara serius untuk mendapat keadilan bagi para narapidana tak bersalah itu.
Dinyatakan bebas oleh pengadilan tentu membuat Eddie sangat bahagia dan lega. Setelah 26 tahun dipenjara ia berhasil membersihkan namanya.