Padang, Padangkita.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang memusnahkan ratusan knalpot tidak standar atau sering disebut knalpot racing sitaan dalam berbagai operasi sepanjang tahun 2020.
Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir mengatakan, setidaknya ada sekitar 500 lebih knalpot racing yang akan dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan knalpot tersebut menjadi beberapa bagian atau dengan cara dipotong-potong dengan mesin las.
“Ada sekitar 500 labih knalpot racing yang akan kita musnahkan. Kita usahakan knalpot ini setelah kita musnahkan tidak bisa dipakai lagi. Jadi tidak disalahgunakan lagi,” kata Imran di Mapolresta Padang, Rabu (30/12/2020).
Sebanyak 500 lebih knalpot racing ini disita dari kendaraan roda dua dan roda empat yang biasa digunakan untuk balap-balap liar di wilayah Kota Padang. Para pengendara yang menggunakan knalpot bersuara keras ini juga ditindak dengan memberikan bukti pelanggaran (tilang).
Bahkan sejumlah kendaraan juga ada yang disita karena tidak memiliki surat-surat yang lengkap alias bodong.
“Untuk pengendaranya kita tilang. Kendaraannya kita amankan dulu sampai dia mengikuti sidang pelanggaran di pengadilan. Tapi yang tidak memiliki surat lengkap tetap kita tahan. Bahkan ada 4 mobil balap yang kita amankan,” terang Imran.
Imran menambahkan, tindakan ini dilakukan untuk menjamin rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Lembah Anai, Sopir Truk Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Knalpot ini kan menimbulkan suara yang keras, masyarakat juga sudah banyak yang resah, makanya kita ambil langkah tegas untuk menyita langsung,” tambahnya. [pkt]