Padang, Padangkita.com - Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan Surat Edaran Wali Kota Padang tentang larangan pesta perkawinan atau pernikahan dan batasan bagi pelaku usaha akan tetap diberlakukan hingga dua pekan ke depan.
"Itu artinya larangan menggelar pesta pernikahan di Kota Padang mulai 9 November akan tetap diterapkan hingga 22 November 2020," ujar Hendri saat audiensi dengan Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Padang di Balai Kota Padang, Senin (9/11/2020).
Dia mengatakan larangan pesta pernikahan tersebut demi kepentingan bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dia menyebutkan lokasi pesta rawan jadi tempat penyebaran virus Corona atau SARS-CoV-2.
Klaster Pasar Raya Padang yang sudah terputus dan pernah menjadi klaster penyebaran Covid-19 terbesar di Sumatra Barat (Sumbar), kata Hendri, juga berawal dari warga yang mengikuti pesta pernikahan.
Surat edaran Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan “baralek” tersebut diterbitkan pada 12 Oktober lalu. Berdasarkan pantauannya sendiri, masyarakat Kota Padang dalam menggelar pesta pernikahan masih banyak yang melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Pemko Padang Larang Warga Gelar Pesta Pernikahan Mulai Besok
"Saya kan juga diundang untuk pergi baralek. Makanya saya datang. Dan saya melihat banyak masyarakat yang mengadakan pesta pernikahan dengan tidak menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Dia mencontohkan, pada 8 November kemarin, resepsi pernikahan di Kecamatan Lubuk Begalung. Dia menyaksikan sendiri banyak tamu, termasuk kedua mempelai tidak menggunakan masker.
Lalu pada resepsi pernikahan di Kecamatan Padang Timur, tradisi “baarak” banyak yang tidak pakai masker dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Berdasarkan pantauan Pemko Padang, kata dia, banyak masyarakat yang memajukan menyelenggarakan pesta pernikahan karena dilarang mulai 9 November 2020.
Dia membantah kabar Pemko Padang melakukan konspirasi dengan Gubernur Sumbar terkait tanggal pelarangan itu. Dia menyebutkan surat edaran tersebut sudah dibuat jauh-jauh hari. Gubernur yang sengaja memajukan resepsi pernikahan anaknya sebelum “baralek” dilarang di Kota Padang.
"Surat edaran tersebut sudah dirancang jauh-jauh hari, dan diterbitkan pada 12 Oktober," jelasnya.
Dia berharap pelaku usaha jasa pesta di Kota Padang untuk bisa mendukung upaya pemutusan Covid-19 ini. Dirinya juga sudah melakukan rapat dengan forkompinda.
"Kesepakatan bersama, kita tidak boleh menggelar pesta pernikahan selama dua minggu ke depan," terangnya.
Sebetulnya, kata dia, ada perwakilan forkopimda yang menyarankan surat edaran pelarangan “baralek” diberlakukan hingga Desember nanti. Namun, Hendri tidak setuju karena bisa berdampak pada perekonomian masyarakat.
Oleh karena itu, Pemko Padang memutuskan surat edaran itu diberlakukan hingga dua pekan ke depan. Diharapkan tren kasus Covid-19 Kota Padang sudah melandai dan menurun.
Selain itu, Pemko Padang juga mewajibkan seluruh pelaku usaha pesta dan karyawannya untuk melakukan tes swab.
"Kami juga minta dua minggu ini kita semua untuk melakukan swab. Karena apa? Supaya adil. Pelaku usaha saja mau di-swab. Nama-namanya tidak akan kami sebar. Yang sudah swab kita beri sertifikat," sebutnya. [fru/pkt]