Berita viral terbaru: Seorang ayah tiri cabuli putrinya selama 8 bulan, sebelumnya ajak nonton video.
Padangkita.com- Kembali terjadi mengenai sebuah video yang ramai diperbincangkan tentang seorang ayah tiri yang mencabuli putrinya.
Dikatakan jika hal ini dilakukan oleh seorang pria berinisial M warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Pria berusia 29 tahun tersebut melakukan aksi bejatnya itu pada sang putri tiri yang masih berusia 12 tahun.
Perbuatannya ini berhasil terbongkar saat video panas tersebut tersebar di lingkungan sekitarnya. Ternyata saat melakukan adegan ia merekam kejadian ranjang yang ia lakoni bersama korban.
Serta pelaku pelaku berniat untuk mencari mangsa baru, dan kemudian menyebarkan video tersebut pada beberapa temannya.
Semula pelaku ini melancarkan modus yang mengajak anak di bawah umur itu untuk menonton video dewasa.
Barulah saat anak tersebut merasa tertarik ia kemudian akan langsung mempraktikkan hal yang telah mereka tonton.
Mirisnya lagi ternyata ia telah melakukan hubungan layaknya suami dan istri dengan anak tersebut telah berjalan selama 8 bulan terakhir atau sekitar awal Januari 2020 lalu.
Pelaku diketahui telah menikah dengan ibu kandung korban sekitar akhir tahun 2019 Silam.
Ibu kandung korban kemudian mengetahui video viral yang tersebar tentang anak serta suaminya tersebut. Ia lalu menanyakan kepada korban perihal kebenaran video tersebut.
Saat itulah korban mengakui semua yang telah alami kepada ibunya tersebut. Korban juga mengatakan setelah memenuhi nafsu bejat ayah tirinya itu ia diberikan uang jajan ataupun pulsa.
Baca juga: Heboh, Hubungan Intim Pasangan Ini Live di Zoom, Gara-gara Ini
Hal ini kemudian juga dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku saat ini sudah ditahan di sel tahanan sementara Polres Ponorogo. Pelaku saat ini terancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak
Ternyata nasib malang seperti apa yang dialami anak tersebut juga sempat dialami oleh salah seorang anak asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Ia menjadi korban kebejatan dari ayah kandungnya sendiri yang telah berlangsung sejak tahun 2010 lalu.
Korban yang berinisial DN ini telah diperkosa ayahnya sejak berusia 9 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar. Akan tetapi hal ini baru diketaui oleh ibu korban pada Rabu 17 Juni 2020 lalu sekitar pukul 06.00 WIB.
Sang ibu langsung melaporkan hal ini pada polisi, hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri.
Baca juga: Seperti Gak Tahan, Pasangan Ini Berzina di Toilet Masjid
Dulu saat menjalankan aksinya itu, pelaku mengancam sang putri jika ia akan menyakiti ibunya bila kemauannya tidak dituruti.
Hal ini juga disampaikan oleh Kapolsek Teluk, Keramat Ipda Eko Zaenudi. Pelaku kemudian terancam hukuman kurungan selama 15 tahun penjara. [*/Nlm]