Batusangkar, Padangkita.com - Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang marak terjadi dalam sebulan terakhir.
Kasus ini cukup unik, karena pelaku merupakan spesialis mengincar Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah ibadah, dengan memanfaatkan situasi para pemilik motor yang tengah melaksanakan ibadah atau salat.
Berhasil diungkap berkat laporan salah satu korban, total dua orang pelaku ditangkap dalam kasus ini, dengan barang bukti sebanyak 9 unit kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto didampingi Wakapolres Kompol Andi Lorena dan Kasat Reskrim AKP Joni Isnandar saat memberikan keterangan dalam konferensi pers, di Lobi Mako Polres Tanah Datar, Jum'at (19/08/2022).
"Menerima laporan korban JR Warga Nagari Atar, petugas menggali informasi dari korban dan saksi serta melihat rekaman CCTV dari lokasi kejadian korban kehilangan motornya, tepatnya CCTV Masjid Baitul Rahim Padang Ganting," kata Kapolres Ruly.
Dia menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran berdasarkan petunjuk dari laporan dan CCTV, maka tanggal 30 Juli, pelaku inisial BS, 52 tahun, beralamat di Kabupaten Dharmasraya ditangkap di Kecamatan Sungayang, dan sehari selepas itu rekannya HS, 42 tahun, ditangkap di Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok.
"Terduga pelaku beraksi di sebanyak 13 TKP di wilayah Tanah Datar saat menjalankan aksinya terduga pelaku menggunakan kunci T dengan memanfaatkan situasi saat orang salat," sampai Ruly.
Ruly menerangkan, dari penangkapan kedua terduga juga diperoleh barang bukti sebanyak 9 unit sepeda motor, baju terduga pelaku, satu kunci T dari wilayah Solok, Dharmasraya dan Kabupaten Tanah Datar.
"Kasus curanmor ini masih dalam pengembangan, kedua terduga pelaku sudah beroperasi selama 2 tahun dan berdasarkan kartu Tanda Penduduk (KTP) terduga BS tinggal di Dharmasraya dan HS tinggal di kabupaten Solok, namun kedua terduga pelaku memiliki hubungan kekeluargaan," kata Ruly.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Pasbar Tertangkap Basah Tanam Ganja di Rumahnya
Untuk pengembangan lebih lanjut kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar. Kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman Maksimal 7 tahun penjara. [djp/isr]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News