2 Tahun Beraksi di 13 TKP Rumah Ibadah, Pelaku Curanmor di Tanah Datar Akhirnya Tertangkap

2 Tahun Beraksi di 13 TKP Rumah Ibadah, Pelaku Curanmor di Tanah Datar Akhirnya Tertangkap

Dua orang pelaku curanmor (baju orange) dihadirkan saat jumpa pers yang digelar Polres Tanah Datar. [Foto: Ist]

Batusangkar, Padangkita.com - Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang marak terjadi dalam sebulan terakhir.

Kasus ini cukup unik, karena pelaku merupakan spesialis mengincar Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah ibadah, dengan memanfaatkan situasi para pemilik motor yang tengah melaksanakan ibadah atau salat.

Berhasil diungkap berkat laporan salah satu korban, total dua orang pelaku ditangkap dalam kasus ini, dengan barang bukti sebanyak 9 unit kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto didampingi Wakapolres Kompol Andi Lorena dan Kasat Reskrim AKP Joni Isnandar saat memberikan keterangan dalam konferensi pers, di Lobi Mako Polres Tanah Datar, Jum'at (19/08/2022).

"Menerima laporan korban JR Warga Nagari Atar, petugas menggali informasi dari korban dan saksi serta melihat rekaman CCTV dari lokasi kejadian korban kehilangan motornya, tepatnya CCTV Masjid Baitul Rahim Padang Ganting," kata Kapolres Ruly.

Dia menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran berdasarkan petunjuk dari laporan dan CCTV, maka tanggal 30 Juli, pelaku inisial BS, 52 tahun, beralamat di Kabupaten Dharmasraya ditangkap di Kecamatan Sungayang, dan sehari selepas itu rekannya HS, 42 tahun, ditangkap di Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok.

"Terduga pelaku beraksi di sebanyak 13 TKP di wilayah Tanah Datar saat menjalankan aksinya terduga pelaku menggunakan kunci T dengan memanfaatkan situasi saat orang salat," sampai Ruly.

Ruly menerangkan, dari penangkapan kedua terduga juga diperoleh barang bukti sebanyak 9 unit sepeda motor, baju terduga pelaku, satu kunci T dari wilayah Solok, Dharmasraya dan Kabupaten Tanah Datar.

"Kasus curanmor ini masih dalam pengembangan, kedua terduga pelaku sudah beroperasi selama 2 tahun dan berdasarkan kartu Tanda Penduduk (KTP) terduga BS tinggal di Dharmasraya dan HS tinggal di kabupaten Solok, namun kedua terduga pelaku memiliki hubungan kekeluargaan," kata Ruly.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Pasbar Tertangkap Basah Tanam Ganja di Rumahnya

Untuk pengembangan lebih lanjut kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar. Kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman Maksimal 7 tahun penjara. [djp/isr]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Musala di Kawasan Angker Galoga: Ubah Ketakutan Menjadi Keteduhan
Musala di Kawasan Angker Galoga: Ubah Ketakutan Menjadi Keteduhan
Jalinan Sinergi dan Kenangan Manis Warnai Malam Pisah Sambut Dandim 0307 Tanah Datar
Jalinan Sinergi dan Kenangan Manis Warnai Malam Pisah Sambut Dandim 0307 Tanah Datar
Bupati Serahkan Piala Adipura kepada DPRD: Simbol Penghargaan untuk Rakyat
Bupati Serahkan Piala Adipura kepada DPRD: Simbol Penghargaan untuk Rakyat
Tanah Datar Raih Piala Adipura Ketujuh Kalinya: Bukti Konsistensi Kebersihan dan Keindahan
Tanah Datar Raih Piala Adipura Ketujuh Kalinya: Bukti Konsistensi Kebersihan dan Keindahan
301 Personel Diterjunkan, Polres Tanah Datar Siap Amankan 939 TPS Pemilu 2024
301 Personel Diterjunkan, Polres Tanah Datar Siap Amankan 939 TPS Pemilu 2024
Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar Amankan Pengedar Sabu di Konter Handphone
Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar Amankan Pengedar Sabu di Konter Handphone