Berita viral terbaru: Dua orang muncikari menjalani hukum cambuk di Aceh. Mereka dicambuk hingga 95 kali.
Padangkita.com - Muncikari di Aceh menjalani hukum cambuk. Dua muncikari kasus prostitusi online di Kota Langsa, Provinsi Aceh berinisial YU (47) dan HE (35) itu dihukum cambuk masing-masing 92 kali, di halaman Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa.
Hukuman itu dijatuhkan sebab putusan dari Mahkamah Syariah Kota Langsa, yang menghukum mereka 95 kali cambuk dan dipotong masa tahanan selama tiga bulan. Sehingga mereka dicambuk 92 kali.
Baca juga: Seorang Pria Culik Mantan Istri Dimasukan ke Dalam Tas Dipaksa "Ena-ena" di Hutan
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa Aji Asmanuddin menyebutkan kedua ibu rumah tangga ini terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran syariat islam.
"Dua orang [yang dicambuk] yang mucikari prostitusi online. Mereka dicambuk masing-masing 92 kali," kata Aji Asmanuddin saat dikonfirmasi.
Setelah dihukum cambuk, kedua ibu rumah tangga itu kemudian menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya. Setelah itu mereka dibebaskan.
"Setelah dicambuk mereka dibebaskan setelah membuat pernyataan," ujarnya.
Sebelumnya, Personel Polres Langsa membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh YU dan HE.
Dari hasil pemeriksaan petugas kedua muncikari ini mengaku berperan sebagai penghubung wanita panggilan yang menerima pesanan para lelaki hidung belang dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan.
Dari situ, para muncikari mendapat keuntungan hingga Rp 200 ribu.
Baca juga: Heboh, Anak Kucing Diperkosa Secara Bergilir Hingga Tewas
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan lima perempuan yang diduga sebagai PSK. Lima perempuan itu adalah CLW (32), CJW (23), DA (23), FNR (22) dan IF (24). Semuanya mereka berstatus ibu rumah tangga.
Selain tujuh perempuan tersebut, juga turut diamankan empat unit sepeda motor dan uang tunai hasil transaksi sebanyak Rp450 ribu. [*/Son]