Berita viral terbaru: Pelaku pembunuhan seorang pekerja marketing training di Kota Batu akhirnya berhasil diringkus polisi. Pelaku tak lain adalah mantan pacar korban yang bekerja sama dengan suaminya.
Padangkita.com - Bermula dari kasus utang piutang semasa pacaran, seorang pekerja marketing training di Kota Batu, B (30 tahun) tewas dibunuh dengan cara dilempar ke dalam jurang.
Terpidana yang sudah ditangkap adalah suami dari mantan kekasih korban, BI (27 tahun). Sementara untuk si mantan, RR (32 tahun) saat ini masih menjalani sidang kasus dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan B.
Melansir Tribun, RR kemudian divonis lima tahun penjara karena terbukti membantu proses pembunuhan sales B dengan cara dilempar ke jurang di Cangar, Kota Batu pada 14 Oktober 2019 lalu.
Baca juga: Hangat Dibicarakan, Ratusan Pusaka Emas Lombok dan Berlian Banjar Ada di Belanda
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, I Gusti Ngurah Partha menyebutkan, bahwa Rulin terbukti bersalah karena membantu pembunuhan meski tak secara langsung melakukan pembunuhan itu.
"Dari rangkaian tersebut, terdakwa ikut membantu melakukan pembunuhan, meskipun tidak secara langsung membunuh korban," jelas Partha.
Menanggapi putusan itu, penasehat hukum RR, Bernard Manurung mengungkapkan bahwa pihak RR masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut karena perlu pertimbangan keluarga.
Pihaknya harus bicara dulu dengan keluarga terdakwa terkait putusan tersebut. Apalagi fakta persidangan terungkap bahwa kliennya tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan.
"Kami perlu mempertimbangkan kembali seusai mendengar putusan ini," kata Bernard.
Sementara itu, JPU Pompy Polansky menjelaskan pihaknya juga menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.
"Kami akan pertimbangkan secara matang dahulu," kata Pompy.
Dalam dakwaan yang dibaca jaksa Pompy Polansky, kasus ini bermula ketika RR tetap ditagih cicilan kredit mobil oleh pihak diler.