Berita viral terbaru: Seorang napi asimilasi kembali ditangkap karena kasus yang sama. Ia dilaporkan memerkosa bocah 12 tahun yang merupakan anak dari calon istrinya.
Padangkita.com - Narapidana (napi) yang telah bebas karena mendapat asimilasi kembali ditangkap polisi. Ia dilaporkan memerkosa bocah 12 tahun, anak dari calon istrinya.
Pria bernama Muhyanto (51 tahun) itu awalnya bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung pada 4 April 2020 lalu.
Namun tak sampai dua bulan, ia kembali ditangkap dengan kasus yang sama, yaitu pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Diberitakan Surya, pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung ini ditangkap pada Kamis (28/5/2020) di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Sumbergempol.
Kepala UPPA Satrekrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, mengatakan, kasus ini bermula sejak Muhyanto berkenalan dengan ibu korban berinisial Z, setelah bebas dari penjara.
Mereka pun menjalin hubungan asmara dan sepakat untuk menikah. Namun karena pandemi Covid-19, mereka tidak bisa melangsungkan pernikahan.
“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno, Sabtu (30/5/2020).
Namun karena tinggal serumah tanpa pernikahan, pasangan ini diusir oleh warga sekitar. Muhyanto, Z dan korban kemudian pindah ke sebuah rumah kos di desa yang sama.
Mereka lagi-lagi diusir karena alasan yang sama, yakni tinggal serumah tanpa menikah.
“Akhirnya mereka pindah di sebuah rumah kos yang ditempati tersangka di Desa Plosokandang itu. Jadi pindahnya juga bertiga,” jelas Retno.
Baca juga: Astronout Asal China Mendengar Suara Dentuman Misterius di Luar Angkasa
Muhyanto dilaporkan telah memperkosa korban sebanyak 5 kali, sejak awal April 2020 hinggga pada 17 Mei 2020 lalu.
Perbuatan pertama dilakukan saat ia masih tinggal di rumah Z. Saat itu Muhyanto pamit kepada Z untuk mengajari korban belajar motor. Namun oleh napi asimilasi itu, korban dibawa ke tempat kosnya di Desa Plosokandang dan memaksa bocah itu untuk berhubungan badan.
“Akhirnya korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Mereka kemudian melapor ke polisi,” papar Retno.