Padang, Padangkita.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang mengimbau umat Islam segera menunaikan zakat fitrah. Tujuannya, agar kebutuhan pokok warga yang kurang beruntung dapat terbantu.
"Kendati (batasa) waktu pembayarannya sebelum khatib naik mimbar khutbah Idulfitri, tetapi kita sarankan supaya ditunaikan di awal Ramadan agar bisa segera diserahkan kepada mustahik yang membutuhkan," ujar Kepala Pelaksana Baznas Padang Sintaro Abe, Jumat (1/5/2020).
Untuk pembayaran zakat, ia mengatakan masyarakat dapat membayarkannya di Baznas Padang. Selain itu, masyarakat juga dapat membayarkannya di masjid atau musala dengan besaran yang telah ditetapkan.
Adapun soal besarannya, Baznas Padang telah menetapakan empat besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat muslim.
Beras jenis Sokan dengan harga Rp16.000 per kilogram, zakat fitrahnya Rp40.000, dan beras Anak Daro dengan harga Rp14.000 per kilogram, zakat fitrahnya Rp37.000.
Selanjutnya, beras jenis IR 42 dengan harga Rp13.600 per kilogram, besaran zakat fitrahnya Rp34.000 dan Beras Dolok atau Bulog dengan harga Rp 11.000 per kilogram, zakat fitrahnya Rp 27.500.
Sedangkan besaran zakat fidyah, Baznas Padang telah menetapkannya sebesar Rp20.000 per hari. [*/mfz]