Yakin Administrasi Lengkap tapi Tak Lolos, Ini Tata Cara dan Ketentuan Sanggah Seleksi ASN

Yakin Administrasi Lengkap tapi Tak Lolos, Ini Tata Cara dan Ketentuan Sanggah Seleksi ASN

Ilustrasi PNS [Foto: antara]

Padang, Padangkita.com - Hasil seleksi berkas atau administrasi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diumumkan, Senin (2/8/2021). Pengumuman ini dapat dilihat selama dua hari hingga Selasa (3/8/2021).

Hasil seleksi diumumkan secara online melalui akun SSCASN masing-masing pelamar di situs resmi sscasn.bkn.go.id. Bagi pelamar yang lulus, tinggal mencetak kartu ujian pada saat jadwal yang telah ditentukan.

Namun, bagi pelamar yang tidak lulus, dapat mengikuti masa sanggah jika merasa tidak puas dengan hasil seleksi administrasi yang diumumkan oleh panitia.

Dikutip Padangkita.com dari situs SSCASN, sasa sanggah ini harus dilakukan secara online. Para pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat mengakses situs SSCASN untuk menyanggah hasil seleksi tahap awal itu mulai dari 4 hingga 6 Agustus 2021.

Setiap para pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi berhak mengikuti proses sanggah ini. Namun, perlu diperhatikan, pengajuan sanggah dilakukan hanya untuk kesalahan dari hasil verivkasi instansi yang salah.

“Mohon diperhatikan, fitur ajukan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar. Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokukmen yang sudah diunggah sebelumnya,” demikian tertulis pada situs tersebut.

 Khusus untuk pelamar pada klasifikasi tenaga kesehatan, terkait Surat Tanda Registrasi (STR) yang telah habis masa berlakunya dapat menyanggah dengan mengunggah screenshot perpanjangan STR minimal pada tahap pembayaran pada situs MTKI/KFN/KKI.

Screenshot tersebut dijadikan satu file dalam bentuk dokumen pdf yang disertai dengan alasan sangga pada kolom sanggah. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/1121/S.SM.01.00/2021 tanggal 23 Juli 2021.

Ketentuan lainnya, jika pelamar memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu dan hanya menyanggah satu dokumen saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil seleksinya. Sebab, satu saja persyaratan yang tidak valid maka tetap dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Tata Cara Sanggah

Para pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan sanggah. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi laman resmi sscasn.bkn.go.id.

2. Login dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang dibuat saat mendaftar untuk masuk ke akun SSCASN masing-masing. Lalu, akan tampil hasil seleksi yang memperlihatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

3. Klik kolom ‘ajukan sanggah’ yang berada pada bagian bawah pengumuman tersebut. Sebelum mengajukan sanggah, alahkah baiknya baca terlebih dahulu ketentuan sanggah yang tertulis diatas kolom sanggah tersebut.

4. Kemudian akan tampil form sanggah yang harus diisi. Pada kolom tersebut terdapat alasan kenapa pelamar dinyatakan tidak lulus.

5. Pada form sanggah terdapat kolom ‘unggah ulang’ untuk mengunggah bukti sanggahan.

6. Setelah mengisi semua yang telah ditentukan, klik kolom ‘akhiri proses sanggah’ untuk mengirim sanggahannya.

7. Sebelum prosesnya berakhir, akan tampil kolom peringatan, pilih kilom ‘baiklah’ atau ‘iya’ jika data yang diisi telah benar.

Baca juga: Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Cek Kelulusan Seleksi Administrasi CPNS, PPPK Guru dan Non-Guru 2021

Perlu diketahui, setelah masa sanggah ini berakhir, panitia akan mengevaluasi berkas pelamar dan menjawab setiap sanggah yang diberikan pelamar terhitung sejak sanggah itu diajukan hingga 13 Agustus 2021. Dua hari kemudian, pada 15 Agustus, panitia akan mengumumkan hasil sanggah tersebut. [mfz/pkt]

Baca Juga

6 CPNS Pemprov Sumbar Mengundurkan Diri, Ini Sanksi yang Akan Diberikan
6 CPNS Pemprov Sumbar Mengundurkan Diri, Ini Sanksi yang Akan Diberikan
Ada Kecurangan Seleksi CPNS 2021, BKN Didesak Perkuat Sistem Keamanan IT
Ada Kecurangan Seleksi CPNS 2021, BKN Didesak Perkuat Sistem Keamanan IT
Hasil Akhir Seleksi CPNS Tanah Datar Diumumkan, Sanggahan hingga 27 Desember
Hasil Akhir Seleksi CPNS Tanah Datar Diumumkan, Sanggahan hingga 27 Desember
Ujian SKB CPNS Tanah Datar Dimulai Hari Ini hingga 15 Desember
Ujian SKB CPNS Tanah Datar Dimulai Hari Ini hingga 15 Desember
Berita Kota Pariaman Terbaru. Tes CPNS Pariaman. 3.065 Peserta Ikuti Tes CPNS di Kota Pariaman. Ujian CPNS Pariaman. Baca Padangkita.com
9 Peserta CPNS Pemprov Sumbar Tidak Hadir SKB, Langsung Gugur
SKB CPNS 2019
Jadwal SKB CPNS Pemko Padang 6-8 Desember 2021 di Balai Kota Padang