Wawako Pariaman Dukung Pemberian Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Berita Pariaman terbaru dan berita Sumbar terbaru: Wawako Pariaman Mardison Mahyuddin dukung langkah Pemprov Sumbar terkait Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Pariaman, Padangkita.com - Wakil Wali Kota (Wawako) Pariaman Mardison Mahyuddin  mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) terkait Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang telah disahkan, Jumat (11/9/2020) lalu.

Wawako Mardison menegaskan bagi pelanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker bersiaplah untuk menerima sanksi denda hingga dipenjara.

Ia menyatakan bahwa sebelumnya Pemko Pariaman juga telah menerbitkan Perwako tentang sanksi administrasi dan sanksi sosial terhadap masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.

"Pemko Pariaman juga sudah membuat Perwako tentang sanksi administrasi dan sanksi sosial terhadap masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, karena di Provinsi Sumbar sudah mengeluarkan Perda, maka kita nantinya akan mengikuti Perda yang dibuat oleh provinsi," ujar Mardison Mahyuddin.

Ia mengatakan Pemko Pariaman mendukung langkah dan kebijakan Pemprov sumbar untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumbar.

Baca Juga: Perda AKB, Wawako Hendri Septa: Yang Melanggar Bisa Dipenjara

Wawako menambahkan Pemko Pariaman akan terlebih mensosialisasikan perda tersebut selama satu minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi berakhir maka Perda tersebut akan diterapkan di seluruh Sumatra Barat.

Dalam perda itu disebutkan, pelanggar protokol kesehatan diancam sanksi kurungan selama dua hari. Hal itu dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana.

Baca Juga: Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Disahkan, Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Masuk Penjara 2 Hari

“Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250.000,” demikian tertulis dalam Pada pasal 110 ayat 1.

Acara yang diikuti oleh Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana, Dandim 0308 Pariaman, Letkol Czi Titan Jatmiko, Sekdako Pariaman, Fadli, Asisten, Staf Ahli dan beberapa Kepala OPD. [*/abe]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Wako Genius Umar Kukuhan Paskibra Pariaman 2023, Ini Pesannya
Wako Genius Umar Kukuhan Paskibra Pariaman 2023, Ini Pesannya
Nama Penyanyi Minang Elly Kasim akan Diresmikan Jadi Nama Jalan di Pariaman
Nama Penyanyi Minang Elly Kasim akan Diresmikan Jadi Nama Jalan di Pariaman
Lomba Desa Wisata Nusantara 2023 Resmi Di-launching di Desa Wisata Apar Pariaman
Lomba Desa Wisata Nusantara 2023 Resmi Di-launching di Desa Wisata Apar Pariaman
Dilepas Wako Genius, 35 Orang Kontingen Pramuka Pariaman Ikut Raimuna Nasional XII
Dilepas Wako Genius, 35 Orang Kontingen Pramuka Pariaman Ikut Raimuna Nasional XII
Wali Kota Pariaman Genius Umar Terima Penghargaan BKN Award 2023
Wali Kota Pariaman Genius Umar Terima Penghargaan BKN Award 2023
Sepekan, 9 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polres Pariaman
Sepekan, 9 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polres Pariaman