Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai hari ini, Kamis (8/7/2021).
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan penerapan PPKM Mikro pada hari pertama ini belum berjalan maksimal.
"Kalau kami lihat memang belum maksimal," ujarnya saat melakukan peninjauan penerapan kebijakan pengetatan PPKM Mikro.
Dia menuturkan Pemko Padang bekerja sama dengan instansi terkait seperti TNI dan Polri akan menyosialisasikan pengetatan PPKM Mikro kepada masyarakat.
"Hari ini, kami monitoring ke lapangan guna melihat sejauh mana masyarakat kita mengerti. Kalau mereka belum tahu, kami beri tahu. Insyaallah, hari ini dan besok kami akan menyosialisasikan," sebutnya.
Sekedar informasi, Kota Padang menerapkan pengetatan PPKM Mikro hingga 20 Juli mendatang. Hal tersebut sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri.
Wali Kota Padang sendiri telah menerbitkan surat edaran terkait aturan lengkap PPKM Mikro di Kota Padang, di antaranya pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring.
Baca Juga: Berlaku Mulai Besok, Berikut Aturan Lengkap PPKM Mikro di Kota Padang
Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen Work from Home dan 25 persen Work from Office dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan sebagainya. [fru]