Varietas Kandidat dan Masalah Kandidasi

Opini Padangkita.com: Kolom dan Opini M Nurul Fajri

Karikatur M Nurul Fajri. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Setiap kali musim pemilu datang, baik itu pemilu nasional ataupun pilkada, harapan untuk melahirkan pembaharuan visi kepemimpinan selalu muncul. Sekalipun ketentuan undang-undang secara matematis sudah pasti akan membatasi jumlah kandidat yang akan bertarung dalam pemilu, tetapi kenyataannya ihwal kandidasi dan kemunculan kandidat jelas tidak sesederhana pemenuhan angka syarat dukungan.

Untuk pencalonan presiden hingga kepala daerah lewat jalur partai ditentukan oleh jumlah kursi yang dimiliki di parlemen atau total perolehan suara pada pemilu sebelumnya. Untuk pencalonan anggota legislatif, selain mekanisme internal partai jumlah yang dicalonkan oleh partai pun tergantung pada jumlah kursi yang disediakan per daerah pemilihan. Sementara untuk pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah lewat jalur independen ditentukan jumlah dukungan masyarakat berdasarkan daftar pemilih tetap dengan persentase dukungan yang beragam. Berdasarkan rasio tinggi rendahnya jumlah daftar pemilih tetap.

Dalam pilkada misalnya, ada kondisi yang berbeda dalam persoalan kandidasi. Di mana hal tersebut tentunya akan berimplikasi pada munculnya varietas kandidat. Namun, munculnya kandidat lebih dari dua pasangan calon, tidak berarti hal tersebut memunculkan varietas kandidat yang beragam. Karena bisa saja hal itu hanya sebatas ketersediaan pilihan bagi masyarakat tetapi tidak memiliki perbedaan sifat sama sekali.

Itu kenapa persoalan hadirnya varietas kandidat dalam pilkada khususnya harus dikaitkan dengan persoalan kandidasi. Apalagi dalam pilkada memungkinkan terselenggarakannya pemilihan dengan calon tunggal melawan kotak kosong. Sehingga sekadar memahami pencalonan dari sisi matematis atau meletakan penilaian bahwa adanya lebih dari satu pasangan calon otomatis memberikan varietas kandidat kepada masyarakat adalah kurang tepat.

Sebab varietas terjadi karena adanya perbedaan sifat. Sementara ketersediaan pilihan dalam pilkada belum tentu menghadirkan perbedaan sifat antar-sesama kandidat. Karena bisa saja mereka sama, hanya saja terpisah oleh kelompok atau kubu politik yang berbeda.

Sentralisasi dan Mahar Politik

Persoalan paling mendasar dalam proses atau mekanisme kandidasi dalam pilkada dan kerap dipermasalahkan ialah sentralisme pencalonan. Saat ini, kewenangan memberikan rekomendasi pencalonan hanyalah milik pengurus pusat partai dalam hal ini adalah ketua umum atau sebutan lainnya.

Perdebatan tentang sentralisasi kewenangan ini berporos pada dua persepsi, antara jaminan tegak lurusnya visi, misi dan nilai-nilai partai dengan orang-orang yang dicalonkan pada pilkada berhadapan dengan kemandirian atau demokrasi internal partai. Terlepas dari dua perdebatan tersebut, kondisi objektif hari ini mengungkap bahwa kandidat potensial di mata pemilih bisa saja tak dicalonkan karena kalah dekat dengan ketua umum partai.

Apalagi telah menjadi rahasia umum akan adanya praktik jual beli rekomendasi atau yang dikenal dengan istilah “uang perahu”. Walaupun pada saat yang sama ada dalih kalau uang diberikan oleh bakal calon untuk mendapatkan rekomendasi adalah sumbangan untuk menggerakkan mesin partai menghadapi pilkada.

Adapun persoalan lain karena praktik ini ialah kemungkinan terjadinya aksi borong rekomendasi partai agar pilkada hanya diikuti calon tunggal. Pilkada calon tunggal tidak semata-mata hadir karena sepi peminat atau ketiadaan bakal calon yang mumpuni.  Namun  bisa saja karena partai-partai yang dapat mencalonkan pasangan calon telah terbeli. Selain itu mungkin juga adanya kandidat pura-pura. Agar pilkada yang seolah-olah kompetitif.

Persoalan ini semakin meminggirkan pertimbangan kualitas. Sebab faktor yang menentukan beralih menjadi kedekatan serta logistik yang dimiliki. Meskipun tidak menafikan jika logistik juga dibutuhkan, tetapi tidaklah pertimbangan utama atau yang paling dominan.

Faktor Timbal Balik

Selama ini kita memang mendapatkan bahwa permasalahan seputaran pemilu muncul karena minimnya integritas aktor-aktor praktis di dalamnya. Namun persoalan seperti itu nyatanya adalah faktor timbal balik. Bersumber dari aktor-aktor praktis dalam pemilu serta masyarakat sendiri atau pemilih sebagai faktor yang sebenarnya paling menentukan.

Semisal politik uang yang sangat masif terjadi lahir karena didikan para pendahulu, hari ini justru masyarakat semakin terang-terangan dalam menetapkan harga untuk setiap suara yang diberikan. Politik uang dianggap sebagai hal yang lumrah. Walau sebenarnya hal ini adalah persoalan serius.

Sebab yang seharusnya paling menentukan dan pemilik kedaulatan telah berubah. Di mata kandidat mereka hanya sebatas menjadi komoditi. Sementara di mata mereka sendiri, suara hanyalah sebatas mencoblos di bilik suara sesuai dengan harga terbaik yang diberikan atau dijanjikan.

Jika ditarik lebih ke atas, masyarakat seperti ini ialah masyarakat transaksional. Masyarakat yang melihat pemilu dari sudut pandang transaksi. Ada uang ada suara! Bahkan semisal ASN pun apabila dipetakan, sekalipun tidak terlibat dalam praktik politik uang, sangat mungkin akan bertemu dengan sikap yang cenderung akan memilih kandidat yang biasa-biasa saja daripada kandidat yang menginginkan adanya efisiensi dan efektivitas anggaran. Semisal pemangkasan terhadap anggaran perjalan dinas dan rapat-rapat.

Persoalan lain yang tak kalah serius ialah menyangkut penilaian tentang kelayakan kandidat. Isu kekampung-kampungan (putra daerah), agama dan gender stereotip adalah persoalan yang selama ini menjadi faktor yang menegasikan kualitas kandidat. Selain daripada mengedepankan unsur subjektif yang disebutkan sebelumnya.

Dalam kondisi seperti ini, sangat dapat dimaklumi jika varietas kandidat yang muncul bisa saja menjadi nihil. Pemilu atau pilkada tak lepas dari sekadar proses memaklumi kesalahan dan kekurangan untuk menerima kembali janji-janji baru yang mungkin tidak akan ditepati lagi. Dengan tingkat pembiaran dan penerimaan masyarakat akan kekurangan dan kesalahan yang juga terbilang tinggi. (*)


M Nurul Fajri
Penulis adalah peneliti dan pengajar Hukum Tata Negara

Baca Juga

Fadly Amran Siap Maju Pilkada Sumbar 2024, Tegaskan Gerakan Perubahan Bukan Sekadar Tagline
Fadly Amran Siap Maju Pilkada Sumbar 2024, Tegaskan Gerakan Perubahan Bukan Sekadar Tagline
Sumbangan, Buya?
Sumbangan, Buya?
AC Milan dan Hukum Tata Negara yang Sama Menyedihkannya
AC Milan dan Hukum Tata Negara yang Sama Menyedihkannya
Berita Kabupaten Solok hari ini dan berita Sumbar hari ini: MK menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Solok.
Besok, MK Bacakan Putusan Soal Nasib 2 Sengketa Pilgub Sumbar
Berita Sumbar terbaru dan berita Pilkada Sumbar terbaru: Perolehan suara pasangan Mahyeldi-Audy disebut tidak sah karena langgar aturan.
Hari Ini, MK Gelar Sidang Lanjutan 7 Perkara Pilkada Sumbar, Ini Jadwalnya
Padangkita.com: Pelangaran Pilgub Sumbar, Berita sumbar terbaru, berita padang pariaman terbaru, Suhatri Bur-Rahmang, pilkada padang pariaman
Putusan DKPP Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPU dan Bawaslu Bukittinggi serta Kabupaten Dharmasraya