Padang, Padangkita.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Supardi mengatakan usulan hak angket terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah terkait polemik surat minta sumbangan, sudah memenuhi syarat formil dan materil.
Dia menuturkan berkas usulan hak angket sudah dinyatakan lengkap.
"Sudah melakukan verifikasi kelengkapan seluruh persyaratan yang dinyatakan dalam aturan, dan telah memenuhi persyaratan itu," ujarnya saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Sumbar, Senin (20/9/2021).
Supardi menjelaskan, sesuai aturan, usulan hak angket diajukan minimal oleh 10 anggota DPRD dari dua fraksi. Sedangkan usulan hak angket gubernur Sumbar sudah ditandatangani oleh 17 anggota dewan yang berasal dari tiga fraksi ditambah satu partai.
"Hanya saja nanti dalam proses selanjutnya tentu akan ada kesepakatan secara bersama-sama melalui voting di rapat paripurna. Jika dalam voting itu nanti, dapat diterima, maka tentu hak angket ini akan bergulir dalam proses yang berikutnya," jelasnya.
Supardi menyampaikan pihaknya akan mengagendakan rapat paripurna penetapan hak angket lewat badan musyawarah DPRD Sumbar. Rapat paripurna itu akan digelar jika pembahasan R-APBD Perubahan selesai dilakukan. Pihaknya masih berfokus terhadap pem R-APBD Perubahan tersebut.
Dia menegaskan hak angket terhadap Mahyeldi tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan provinsi Sumbar.
"Karena bagaimanapun hak angket, hak interpelasi, hak menyatakan pendapat itu kan sudah ada prosesnya," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan 33 anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP-PKB, dan Partai Nasdem mengajukan usulan hak angket terhadap Gubernur Sumbar terkait polemik surat minta sumbangan.
Sebagai informasi, surat yang ditandatangani Gubernur Sumbar untuk minta sumbangan ini, sebelumnya juga diusut polisi. Namun, awalnya polisi menduga hal tersebut adalah kasus penipuan.
Sampai akhirnya Polresta Padang yang mengusut kasus itu menyatakan tidak ditemukan dugaan penipuan tersebut. Sebab, surat yang digunakan untuk minta sumbangan memang asli diterbitkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar.
Meski begitu sampai kini, polisi belum benar-benar menutup secara resmi pengusutan kasus ini. Sementara itu, uang sumbangan Rp170 juta yang telah dikumpulkan oleh lima orang yang bukan ASN sebelumnya, telah dikembalikan ke penyumbang.
Baca juga: Pakar Hukum Unand Tak Yakin Hak Angket DPRD Sampai Pemakzulan Gubernur Mahyeldi
Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Sumbar itu disebutkan, sumbangan yang dikumpulkan dari perusahaan dan perguruan tinggi akan digunakan untuk menerbitkan buku profil atau potensi Sumbar versi 3 bahasa, Indonesia, Arab dan Inggris. [fru/pkt]