Usai Mencuri di Musala, Pria Bertato Tertangkap Tangan Saat akan Mencuri di Purus Padang

Berita terkini: Usai Mencuri di Musala, Pria Bertato Tertangkap Tangan Saat akan Mencuri, Sumbar, Sumatra barat Terbaru

Tersangka pencurian yang diamnakan petugas (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com - Jajaran Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang mengamankan seorang pria bertato di Jalan Jambu, Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pria itu diketahui berinisial ABD, 50 tahun, Warga Jalan AK Gani, Kota Padang. Dia awalnya diamankan oleh warga lantaran kedapatan akan malakukan pencurian di sebuah rumah.

"Kita dapat laporan dari warga bahwa ada seorang pria tertangkap tangan akan melakukan pencurian di sebuah rumah," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernando dalam keterangan tertulisnya kepada Padangkita.com, Sabtu (14/11/2020).

Setelah diamankan, kata Rico, dalam pemeriksaan polisi pria bertato tersebut mengaku telah melakukan pencurian di sebuah musala di Jalan Belanak, Kota Padang pada Jumat (14/11/2020) lalu, sekitar pukul 23.30 WIB.

Pengakuan pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP608/B/XI/2020/RESTA SPKT UNIT II, tanggal 14 November 2020, atas pelapor SA, 22 tahun.

Rico menyebutkan, sebelumnya sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku memang sedang mencari target rumah untuk melakukan aksinya di daerah Ulak Karang.

Namun, ia tak kunjung menemukan sasarannya dan kemudian melihat sebuah musala yang jendela dalam keadaan terbuka. Saat ia mendekati jendela tersebut, ia melihat sebuah tas yang terletak di dekat jendela.

"Karena tidak ada orang, pelaku langsung menggasak tas tersebut," kata Rico.

Baca Juga: Satres Narkoba Polresta Padang Ringkus Seorang Pengedar Ganja

Setelah berhasil mengambil tas, pelaku pun kembali berjalan kaki untuk mencari target berikutnya. Namun nahas, ia tertangkap oleh warga saat aksinya memasuki sebuah rumah diketahui.

Saat ini, pelaku telah diamankan polisi di Mapolresta Padang guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. [pkt]


Baca berita Padang, berita Sumbar terbaru dan berita Virus Corona (Covid-19) terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako