Berita Dharmasraya hari ini dan berita Sumbar hari ini: Bupati dua periode Sutan Riska akan tuntaskan pembangunan tol Dharmasraya-Rengat tiga tahun
Pulau Punjung, Padangkita.com- Menjabat sebagai Bupati Dharmasraya untuk kedua kalinya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan bertekad untuk memperjuangkan pembangunan jalan tol penghubung antara Dharmasraya dengan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) di Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
"Kami telah meminta presiden dan menteri, khususnya Menteri PU untuk mewujudkan akses jalan tol dari Dharmasraya ke Provinsi Riau," ujarnya saat ditemui wartawan usai acara pelantikan 11 kepala daerah di Auditorium Gubernuran, Jumat (26/2/2021).
Menurutnya, kehadiran jalan tol penghubung Dharmasraya-Rengat tersebut untuk menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Ini tujuannya bukan untuk mobilisasi masyarakat saja, tapi juga menunjang perkebunan, pertanian, dan lain-lain di kabupaten tetangga di Sumbar, maupun Jambi dan Riau," jelasnya.
Sutan Riska menjelaskan, saat ini progres rencana pembangunan jalan tol Dharmasraya-Rengat memasuki tahap uji kelayakan. Rencana pembangunan jalan tol penghubung tersebut telah mendapatkan dukungan dari Gubernur Sumbar dan Gubernur Riau.
"Ini yang kita buat suatu komitmen. Kita usahakan tiga tahun ke depan selesai," terangnya.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah mengusulkan rencana pembangunan tol penghubung itu ke pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Adlisman mengatakan, selain di Dharmasraya, tol penghubung itu juga melalui dua daerah di Riau. Dua daerah tersebut yaitu Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Indragiri Hulu.
“Tol ini akan menghubungkan Dharmasraya dengan Rengat. Kalau posisi itu dari Dharmasraya, melewati Kuantan Singingi, kemudian melewati Indragiri Hulu, sampai ke Rengat. Jadi, menghubungkan Dharmasraya-Rengat,” ujarnya.
Adlisman menjelaskan, panjang tol penghubung Dharmasraya-Rengat lebih kurang 116 kilometer. Rinciannya, sekitar 15 kilometer di Dharmasraya, sekitar 13 kilometer di Kuantan Singingi, dan sekitar 87 kilometer di Indragiri Hulu.
“Setelah ketiga lokasi itu, langsung masuk ke Tol Sumatra,” jelasnya.
Dia menegaskan, pembangunan jalan tol tersebut merupakan wewenang pemerintah pusat. Pemerintah daerah memiliki peran mengusulkan pembangunan dan membantu pembebasan lahan.
“Kalau kita di Dharmasraya, sebagian besar lahan berada di perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) Betasi Raya. Menurut BPN Provinsi, kalau HGU, ada wewenang negara untuk memaksa jika misalnya mereka tidak mau. Tapi esensinya manfaat tol lebih besar, Betasi Raya mau menyerahkan,” sampainya.
Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Terpilih Pessel Rusma Yul Anwar
Lebih lanjut Adlisman menerangkan, sumber dana pengerjaan tol penghubung kedua di Sumbar tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional. [rna]