Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Terpilih Pessel Rusma Yul Anwar

Berita Pesisir Selatan hari ini dan berita Sumbar hari ini: Bupati dan Wakil Bupati Pessel terpilih akan dilantik Jumat (26/2/2021) besok

Pasangan Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansah. [Foto: Ist]

Berita Pesisir Selatan hari ini dan berita Sumbar hari ini: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Rusma Yul Anwar

Padang, Padangkita.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Rusma Yul Anwar, yang jadi terdakwa kasus perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan (Pessel).

Rusma Yul Anwar sendiri saat ini adalah Bupati Pessel terpilih, dan dijadwalkan dilantik hari (26/2/2021) ini oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. Saat kasus terjadi, Rusma adalah Wakil Bupati Pessel.

Perkara Nomor: 31 K/PID.SUS-LH/2021 tersebut diputus pada 24 Februari 2021 dengan hakim yang terdiri dari Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, dan Syofyan Sotompul.

Dalam putusan, Mahkamah Agung tidak hanya menolak permohonan kasasi dari terdakwa, tapi juga menolak pemormohonan kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Amar putusan, (kasasi) JPU dan Terdakwa ditolak," demikian dikutip Padangkita.com dari laman Kepaniteraan MA yang diakses pada Jumat (26/2/2021).

Dengan begitu, Rusma Yul Anwar tetap divonis hukuman satu tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada Jumat (13/3/2020) lalu, yang kemudian dikuatkan di tingkat banding.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Rusma juga dijatuhi hukum denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Rusma dinilai hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara, pada tingkat banding, majelis hakim mengabulkan permohonan banding kedua belah pihak yamg kemudian menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor: 642/Pid.Sus-LH/2019/PN Pdg tanggal 13 Maret 2020 yang dimintakan banding tersebut.

"Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan dari Jaksa Penuntut Umum," sebagaimana dikutip Padangkita.com dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (26/2/2021).

Diketahui, Rusma bersama tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung pada 5 Januari 2021 lalu setelah Pengadilan Tinggi Padang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang.

Baca Juga: Jumat Besok, Rusma Yul Anwar dan Rudi Hariyansyah Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel

Saat ini, Rusma merupakan Bupati Pesisir Selatan terpilih dalam Pemilihan Bupati (Pilbub) Pesisir Selatan 2020. Dia berpasangan dengan Rudi Hariansyah. Hari ini, pasangan ini dijadwalkan dilantik oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah di auditorium kantor Gubernur Sumbar. [pkt]


Baca berita Pesisir Selatan hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Andre Rosiade kembali Realisasikan Janji Hadirkan Listrik bagi Masyarakat Surantih Pessel
Andre Rosiade kembali Realisasikan Janji Hadirkan Listrik bagi Masyarakat Surantih Pessel
Tak hanya Sediakan Sahur, Gerindra  juga Bagikan Takjil dan Nasi Berbuka untuk Korban Banjir
Tak hanya Sediakan Sahur, Gerindra juga Bagikan Takjil dan Nasi Berbuka untuk Korban Banjir
Gubernur Mahyeldi Minta Rincian Kerugian Kerusakan TPI Surantih Akibat Banjir
Gubernur Mahyeldi Minta Rincian Kerugian Kerusakan TPI Surantih Akibat Banjir
Gubernur Mahyeldi Salurkan 220 Ton Beras Cadangan Pangan untuk Warga Pessel
Gubernur Mahyeldi Salurkan 220 Ton Beras Cadangan Pangan untuk Warga Pessel
Bank Nagari Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Korban Banjir di Pesisir Selatan
Bank Nagari Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Korban Banjir di Pesisir Selatan
Penanganan Pascabencana Pessel Tuntas 2 Pekan, PUPR Investigasi 8 Jembatan Gantung
Penanganan Pascabencana Pessel Tuntas 2 Pekan, PUPR Investigasi 8 Jembatan Gantung