Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang mengingatkan kepada warga yang akan mengurus administrasi kependudukan (adminduk) untuk tidak menggunakan jasa calo.
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa pengurusan adminduk gratis alias tanpa dipungut biaya.
“Jangan gunakan jasa calo dalam pengurusan dokumen adminduk. Sebab, pemerintah memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat tanpa biaya apapun,” tegas Mahyeldi, Selasa (4/08/2020).
Ia menambahkan adminduk dan pencatatan sipil merupakan salah satu urusan wajib pemerintah. Dengan adanya dokumen dukcapil, masyarakat baru bisa mendapat akses pelayanan lainnya yang diberikan pemerintah.
“Akses layanan tersebut seperti pendidikan, kesehatan, BPJS dan bantuan tunai serta perizinan dan sebagainya,” ujarnya.
Baca juga: DKK Padang Khawatirkan Munculnya Klaster Baru Perkantoran
Senada dengan Wali Kota Padang, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Muji Susilawati mengatakan pengurusan administrasi kependudukan sebaiknya dilakukan sendiri.
Tata cara pengurusan dokumen adminduk dapat dilakukan secara daring atau pun tatap muka. Selainitu, saat ini juga telah diberlakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE), sehingga legalisir tidak diperlukan lagi.
Baca juga: 19 Orang Positif Covid-19, 1.150 Karyawan BUMD dan BUMN di Kota Padang Dites ‘Swab’
“Dengan peraturan terbaru tersebut, dokumen kependudukan di luar KTP-EL dan KIA tidk lagi menggunakan blanko khusus, cukup dengan HVS 80 gram warna putih dengan TTE,” tandasnya. [*/abe]