Pemko Padang Serahkan E-KTP kepada ODGJ, Bisa Digunakan Memperoleh BPJS Kesehatan

Pemko Padang Serahkan E-KTP kepada ODGJ, Bisa Digunakan Memperoleh BPJS Kesehatan

Kepala Dinas Sosial Kota Padang Heriza Syafani menyerahkan E-KTP kepada warga yang berstatus ODGJ. [Foto: Diskominfo Padang]

Padang, Padangkita.com Pemerintah Kota Padang menyerahkan E-KTP kepada warga yang berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Meski mengalami ODGJ, mereka tetap tercatat sebagai warga negara dan wajib memiliki KTP.

E-KTP tersebut diserahkan langsung Kepala Dinas Sosial Kota Padang Heriza Syafani didampingi JFT (Jabatan Analis Tertentu) Analis Kebijakan Nurlaili dan perwakilan Disdukcapil Padang Syafrida, di Yayasan Pelita Insani (YPI) RT 04 RW 04, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Selasa (12/9/2023).

Di yayasan yang diketuai oleh Syafrizal ini terdapat lebih kurang 54 warga rentan ODGJ yang direhabilitasi. Di mana 28 di antaranya berasal dari Kota Padang, pengguna napza, dan gelandangan pengemis (gepeng).

“Hari ini (Selasa, 12/9/2023) kita menyerahkan e-KTP kepada 10 warga rentan ODGJ,” kata Heriza Syafani dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (13/9/2023).

Ia mengharapkan, pendataan Dinsos Kota Padang dan Disdukcapil Kota Padang, ke depan dapat dipergunakan, salah satunya untuk pengurusan BPJS Kesehatan.

Heriza Syafani juga menyempatkan melihat lokasi YPI dan memberi semangat serta motivasi kepada mantan pengguna Napza yang dikarantina di YPI.

Diketahui, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Kemudian, anak dari orang tua Warga Negara Asing yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.

Baca juga: HKI WIES Dihibahkan ke Pemprov Sumbar, Sandiaga: Selamanya WIES Diadakan di Padang

Menurut UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal, 1 poin 14, bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el atau E-KTP, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. [*/pkt]

Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pj Wali Kota Padang Ajak ASN Teladani Rasulullah, Jaga Netralitas di Pilkada
Pj Wali Kota Padang Ajak ASN Teladani Rasulullah, Jaga Netralitas di Pilkada
Pj Wali Kota Padang Dorong Partisipasi Mahasiswa di Pilkada 2024
Pj Wali Kota Padang Dorong Partisipasi Mahasiswa di Pilkada 2024
Lubeg Jadi Pionir, Bentuk Satgas Anti Tawuran Pertama di Padang
Lubeg Jadi Pionir, Bentuk Satgas Anti Tawuran Pertama di Padang
Padang Siap Hadapi Ancaman Bencana, Inisiatif Wali Kota Tuai Pujian
Padang Siap Hadapi Ancaman Bencana, Inisiatif Wali Kota Tuai Pujian
Tanggapi Keluhan Masyarakat, DLH Padang Pasang Terpal di Truk Sampah
Tanggapi Keluhan Masyarakat, DLH Padang Pasang Terpal di Truk Sampah
Padang Bangun Rumah Tahan Gempa, Cegah Korban Jiwa
Padang Bangun Rumah Tahan Gempa, Cegah Korban Jiwa