Berita Sumbar terbaru dan berita Virus Corona (Covid-19) terbaru: Satgas Covid-19 Sumbar kembali merilis update zonasi tingkat risiko penyebaran virus Corona untuk periode Periode 17-23 Januari 2021.
Padang, Padangkita.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar) kembali merilis update zonasi tingkat risiko penyebaran virus Corona untuk periode Periode 17-23 Januari 2021.
Sebanyak 10 daerah masuk zona oranye atau risiko sedang dan sembilan daerah masuk zona kuning atau risiko rendah. Tidak ada daerah masuk zona merah atau risiko tinggi, sebaliknya juga tidak ada yang masuk zona hijau atau zero kasus aktif.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal menyebutkan, penetapan zonasi ini berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada pekan ke-45 pandemi Covid-19 di Sumbar. Adapun pengelompokan zonasi daerah di Sumbar adalah sebagai berikut:
Zona oranye atau risiko sedang (skor 1,81-2,40)
- Kabupaten Dharmasraya (skor 2,32)
- Kabupaten Agam (skor 2,31)
- Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2,29)
- Kabupaten Solok (skor 2,28)
- Kabupaten Pasaman (skor 2,24)
- Kota Sawahlunto (skor 2,10)
- Kabupaten Limapuluh Kota (skor 2,10)
- Kabupaten Solok Selatan (skor 2,09)
- Kabupaten Tanah Data (skor 2,08)
- Kabupaten Pasaman Barat (skor 1,95)
“Yang paling rendah skornya adalah Kabupaten Pasaman Barat. Kita harapkan semua kabupaten dan kota lebih mengintensifkan pemeriksaan sampel kepada warganya yang bertujuan agar penyebaran dan penanganan Covid-19 dapat lebih baik lagi,” kata Jasman yang juga Kepala Dinas Kominfo Sumbar, Minggu (17/1/2021).
Zona kuning atau risiko rendah (skor 2,41-3,0)
- Kabupaten Sijunjung (skor 2,60)
- Kota Pariaman (skor 2,54)
- Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,48)
- Kota Payakumbuh (skor 2,48)
- Kota Padang Panjang (skor 2,45)
- Kota Solok (skor 2,45)
- Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,43)
- Kota Padang (skor 2,42)
- Kota Bukittinggi (skor 2,41)
Baca juga: Update Zonasi Covid-19 Sumbar: Padang Panjang dan Pasbar Diminta Tingkatkan Testing
“Kabupaten Sijunjung memiliki skor terbaik. Kita berharap dengan pemberlakuan Perda No. 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumbar, akan semakin mempercepat memutus mata rantai Covid-19 di Sumbar. Kabupaten Kepulauan Mentawai masih mempertahankan sebagai satu-satunya di Sumbar yang belum ada kasus kematian di daerahnya,” ucap Jasman. [*/pkt]