Padang, Padangkita.com – Seorang pria berinisial MSA, 51 tahun, warga Jalan Mustika Kelurahan Pegambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan membawa kabur mobil sewaan alias rental.
Dia dilaporkan oleh NI, 39 tahun, warga Parak Laweh, Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/242/B/V/2020/SPKT UNIT II, tanggal 13 Mei 2020.
"Pria ini kita amankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Jumat (6/11/2020).
Rico menyebutkan, berdasarkan laporan korban, pelaku diringkus polisi di sebuah kedai di Bandar Kali sekitar Taman Siswa, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada Rabu (4/11/2020).
Kasus bermulau, ketika pelaku datang ke sebuah tempat rental mobil yang ada di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Dia merental satu unit mobil Toyota Agya selama 15 hari.
Pelaku merental mobil terhitung tanggal 19 Maret 2020 hingga 03 April 2020. Namun, hingga lewat jatuh tempo pengembalian mobil, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil. Sehingga, korban melaporkan telah kehilangan mobil seharga Rp110 juta.
Baca juga: Cemburu Istri Sering Main TikTok, Suami di Lubuk Minturun Padang Siram Istri dengan Air Keras
"Setelah diterima laporan dari korban pada bulan Mei 2020 kita melakukan penyelidikan. Kemudian perkara ditingkatkan ke penyidikan dan pelaku kita tetapkan sebagai tersangka," terang Rico.
Pelaku saat ini diamankan polisi di sel tahanan Mapolresta Padang. Selain itu, polisi juga menyita dua barang bukti berupa kertas serah terima rental mobil. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," tutup Rico. [pkt]