Jakarta, Padangkita.com - Di tengah pandemi virus corona yang kini mewabah, pemerintah masih mempertimbangkan pencairan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Hal tersebut dikarenakan adanya perkiraan bahwa pendapatan negara tahun ini menurun, sementara pemerintah harus mengguyur sejumlah insentif untuk mempercepat penanganan virus corona.
Kondisi itu lantas menyebabkan defisit APBN 2020 diperkirakan bengkak hingga 5,07 persen.
Secara rinci, penerimaan pajak yang dikelola Ditjen Pajak akan turun 5,9 persen, sementara penerimaan bea cukai juga akan turun 2,2 persen di tahun ini.
Untuk penerimaan pajak, proyeksi penurunan tersebut juga disebabkan oleh penurunan pertumbuhan ekonomi dan turunnya harga minyak global.
Tak hanya itu, dalam menghadapi pandemi virus corona, pemerintah juga mengguyur insentif pajak bagi dunia usaha.
Sebagai tambahan, penerimaan dari bea dan cukai yang turun tersebut juga disebabkan oleh dampak stimulus pembebasan bea masuk untuk 19 industri.
"Penerimaan kita mengalami penurunan karena banyak sektor yang mengalami penurunan sangat dalam, sehingga outlooknya kita di APBN 2020 untuk penerimaan negara bukannya tumbuh, namun kontraksi," ujar Mentri Keuangan RI Sri Mulyani dalam video conference bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020).
Baca juga: Wabah Corona Meluas, Rasio Kredit Macet Dapat Kelonggaran
Di sisi lain, ia mengatakan bahwa belanja negara akan mengalami lonjakan Rp 102,9 triliun dari target APBN 2020 yang hanya sebesar Rp 2.540,4 triliun.
Akibatnya, defisit APBN 2020 yang ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun akan melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.
"Dengan outlook belanja melebihi APBN, defisit diperkirakan mencapai 5,07 persen dari PDB atau meningkat dari Rp 307 triliun jadi Rp 853 triliun," tambah Sri Mulyani.
Baca juga: UMKM dalam Bayangan Dampak Virus Corona
Pengeluaran negara tersebut berbanding terbalik dengan pendapatan yang diperoleh. Hal itu lantas membuat pemerintah masih memikirkan pertimbangan yang matang terkait pencairan THR dan gaji ke-13 PNS itu.
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi, mengingat beban negara yang meningkat," papar Sri Mulyani.
Mengenai apakah THR dan gaji ke-13 bagi PNS itu akan dipangkas atau ditunda pembayarannya tidak dijelaskan secara lanjut.
Sri Mulyani hanya memaparkan, akibat pandemi virus corona ini pendapatan negara diperkirakan akan turun 10 persen dibandingkan realisasi tahun lalu. [*/Jly]