Legislator PDIP Usul THR Karyawan Swasta Dibayarkan H-14 Lebaran

Legislator PDIP Usul THR Karyawan Swasta Dibayarkan H-14 Lebaran

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. [Foto: Mentari/nvl/DPR RI]

Jakarta, Padangkita.com - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto mengusulkan agar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta dibayarkan maksimal H-14 lebaran Idulfitri.

Hal itu dilakukan, kata dia, untuk melindungi hak yang harus diperoleh pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"THR ini untuk melindungi pekerja sekaligus meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi dan juga kalau barang dan jasa berputar menjelang idul fitri, pasti juga akan meningkatkan produksi dan meningkatkan lapangan pekerjaan," kata Edy saat rapat di Komisi IX DPR RI, Selasa (26/3/2024).

Menurut Edy, saat ini, aturan pembagian THR maksimal H-7 lebaran sangat merugikan masyarakat. Sebab, ketika perusahaan telat bayar, maka waktu pengurusannya sangat singkat dan berpotensi menerima pembayarannya dilakukan setelah Lebaran Idulfitri.

"Bu Menteri, memang pemberian THR sesuai dengan Permenaker No. 6/2016 itu waktunya sangat mepet dengan hari raya. Kalau saya hitung. H-7 itu perusahaan tidak memberikan THR, H-6 pekerja membuat laporan. H-5 laporan diproses, sementara H-4 itu sudah libur (Idulfitri),” kata Edy

“Berarti waktu bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memberi THR waktunya sangat sempit. Karena itu, saya meyakini banyak perusahaan itu menyelesaikannya setelah hari raya Idulfitri. Pasti itu, karena aturannya di dalam Permenaker itu H-7," ulasnya.

Karena itu, Wakil rakyat asal Jawa Tengah ini meminta agar Menaker merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Menurutnya, waktu pencairan THR pekerja swasta disamakan dengan ASN maupun TNI dan Polri.

Baca juga: Legislator Netty Prasetiyani Dorong Perusahaan Beri THR untuk Ojek Online dan Kurir

"THR ASN, TNI, Polri, itu diberikan H-14. Ini ada hal yang gak sinkron (THR Pekerja Swasta). Oleh karena itu, ada tidak pemikiran dari Kemenaker untuk merevisi Permenaker No. 6/2016 ini. Kalau bisa THR tidak diberikan di H-7, tapi H-14. Ini harus mengubah Permenaker itu," ujar dia. [*/rjl]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Gubernur Sumbar, Wagub dan Sekda Open House Idulfitri untuk Umum, Masyarakat Silakan Datang
Gubernur Sumbar, Wagub dan Sekda Open House Idulfitri untuk Umum, Masyarakat Silakan Datang
Pemko Padang Pusatkan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Lapangan Balai Kota
Pemko Padang Pusatkan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Lapangan Balai Kota
One Way Padang – Bukittinggi selama Mudik Lebaran, Ini Perubahan Jalur Lalu Lintas di Agam
One Way Padang – Bukittinggi selama Mudik Lebaran, Ini Perubahan Jalur Lalu Lintas di Agam
Anis Byarwati Minta Pemerintahan Baru Lebih Bijak Terapkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen
Anis Byarwati Minta Pemerintahan Baru Lebih Bijak Terapkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen
Jelang Mudik Lebaran, Komisi VI DPR RI Beri Catatan Ini kepada Pertamina
Jelang Mudik Lebaran, Komisi VI DPR RI Beri Catatan Ini kepada Pertamina
Toriq Hidayat: Jumlah Pemudik Meningkat, Mudik 2024 harus Aman dan Selamat
Toriq Hidayat: Jumlah Pemudik Meningkat, Mudik 2024 harus Aman dan Selamat