Ternyata Ini Kendala Pengembangan Pariwisata di Tanah Datar

Ternyata Ini Kendala Pengembangan Pariwisata di Tanah Datar

Bupati Tanah Datar saat Panja RUU kepariwisataan dengan Komisi X DPR RI. [Foto : ist]

Batusangkar, Padangkita.com - Bupati Tanah Datar Eka Putra mengungkapkan Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kendala dalam pengembangan objek wisata yang ada di daerahnya.

"Kendala itu diantaranya terkait usaha pariwisata yang aturannya tumpang tindih antara Permenpan Nomor 10 tahun 2008 dengan Permenparekraf Nomor 4 tahun 2021," kata Eka Putra, Rabu (29/3/2023) saat dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) Rencana Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan dengan Pemda di Komisi X DPR RI di Jakarta.

Selain itu, kata Eka, Tanah Datar juga memiliki budaya lokal, wisata alam dan wisata tirta yang tidak tertampung dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

"Potensi wisata yang tidak masuk itu merupakan daya tarik potensial meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Tanah Datar," sampainya.

Dikatakan Eka lagi, Sumatra Barat (Sumbar) umumnya dan Tanah Datar khususnya juga terkendala pengembangan destinasi penyangga yang dihadapkan masalah tanah ulayat.

Terkait itu, kata dia, Pemda Tanah Datar telah melakukan upaya-upaya dalam pengembangan wisata, misalnya dengan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tanah Datar 2023-2025.

"Kita juga menjadikan Kepariwisataan sebagai program unggulan melalui Program Satu Nagari Satu Event, meningkatkan pemberdayaan kelompok masyarakat dalam pengembangan wisata dan lainnya," ungkap Eka.

Terkait RUU Kepariwisataan, Eka berharap nantinya Undang-Undang mampu mengakomodir kepariwisataan keseluruhannya dan juga mengakomodir pengelolaan destinasi pariwisata berupa sanksi yang merusak lingkungan.

"Intinya, RUU Kepariwisataan yang dibahas saat ini diharapkan juga mengakomodir Riparkab Kabupaten Tanah Datar yang telah ada," tukasnya.

Sementara pimpinan rapat Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, rapat gelar pendapat RUU Kepariwisataan ini perlu dilakukan guna mengakomodir beberapa hal selama ini belum diatur didalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Pariwisata.

"Ada beberapa hal terkait dengan kelembagaan pariwisata yang selama ini belum dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, sumber daya manusia di bidang pariwisata, jenis-jenis objek wisata, digitalisasi pariwisata, anggaran pariwisata, kawasan wisata, dan juga mengenai sanksi pidana, karena itu dalam rapat ini kita mendengarkan masukan serta menyerap aspirasi komponen wisata termasuk Pemerintah Daerah," kata Agustina.

Selain itu, RUU Kepariwisataan juga berkaitan dengan telah adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sehingga terdapat substansi ketentuan mengenai kepariwisataan yang perlu diadopsi dan disesuaikan.

Baca JugaTanah Datar Kini Punya Perda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata

"Sekaitan itu, Komisi X DPR RI merasa perlu melakukan penggantian terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang pariwisata melalui perubahan arah dan jangkauan pengaturan yang lebih konseptual, menyeluruh dan umum sebagai wujud pelaksanaan fungsi legislasi," kata Agustina. [djp]

Baca Juga

Pemkab Tanah Datar Menang Gugatan, Aset Miliar Rupiah Selamat
Pemkab Tanah Datar Menang Gugatan, Aset Miliar Rupiah Selamat
DPRD Tanah Datar Sepakati 9 Ranperda Prioritas Tahun 2025
DPRD Tanah Datar Sepakati 9 Ranperda Prioritas Tahun 2025
Komisi X DPR Dukung Guru Honorer yang Diproses Hukum karena Dituduh Aniaya Anak Polisi
Komisi X DPR Dukung Guru Honorer yang Diproses Hukum karena Dituduh Aniaya Anak Polisi
Pimpinan DPRD Tanah Datar Resmi Dilantik, Siap Bekerja untuk Masyarakat
Pimpinan DPRD Tanah Datar Resmi Dilantik, Siap Bekerja untuk Masyarakat
Ini Hasil Lengkap Pengundian Nomor Urut Pilkada Tanah Datar 2024
Ini Hasil Lengkap Pengundian Nomor Urut Pilkada Tanah Datar 2024
Kisah Haru Warga Terdampak Banjir Bandang di Tanah Datar
Kisah Haru Warga Terdampak Banjir Bandang di Tanah Datar