Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: duel dua lawan satu, sopir tangki CPO meregang nyawa di rumah sakit
Padang, Padangkita.com - Fadli, 35 tahun, warga Kolam Indah II, Mata Air, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang harus meregang nyawa di rumah sakit setelah mendapatkan luka serius di bagian kepala akibat benturan benda tumpul.
Sebelum dilarikan ke rumah sakit, Fadli terlibat perkelahian dengan dua orang kakak beradik, A, 37 tahun dan H, 29 tahun di Samping Gudang PT. KAO, di Jalan By Pass, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, AKBP Imran Amir menyebutkan, perkelahian berujung maut itu terjadi pada Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Korban ini kalah duel satu lawan dua. Dia dihantam pelaku dengan balok kayu di kepala bagian kiri. Dia mendapat luka robek dan dibawa ke rumah sakit. Tapi infonya, tadi korban ini telah meninggal di rumah sakit,” kata Imran di Mapolresta Padang, Jumat (11/9/2020).
Perkelahian itu, lanjut Imran, terjadi akibat perselisihan antara korban dengan pelaku A soal antrean tangki minyak CPO. Pelaku A dan korban diketahui sama-sama bekerja sebagai sopir tangki minyak CPO.
Baca Juga: Longsor di Kelok Jariang Bungus Berasal dari Lokasi Tambang Galian C Atas Izin Pemprov Sumbar
“Pelaku A dan korban ini sempat cekcok. Pelaku A ini, karena merasa sakit hati dengan korban, dia pun memukul kepala korban dengan balok kayu. Pelaku H waktu itu, memegang korban,” jelasnya.
Saat ini, kata Imran, kedua pelaku telah diamankan berdasarkan laporan Nomor: LP/163-B/IX/2020/Sektor Lubeg. Kedua pelaku ditangkap Kamis (10/9/2020) di dua lokasi yang berbeda. A ditangkap di SPBU Tanjung Saba Pitameh dan H diamankan di Kurai Taji Kota Pariaman.
Sebagai barang bukti, dari tangan pelaku polisi menyita satu unit sepeda motor dan satu potong kayu balok yang dipergunakan untuk memukul korban.
Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan. Kedua pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 jo 170 KUH Pidana. [mfz/pkt]