Padang, Padangkita.com – Mengaku terdesak harus membayar utang, seorang sopir angkut jurusan Indarung-Pasar Raya nekat mencuri HP. Dia diitangkap polisi setelah korban melapor ke Polsek Lubuk Kilangan.
Pelaku ditangkap di Simpang Tiga Pasar Bandar Buat, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubukkilangan. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu unit HP hasil curian yang belum dijual pelaku.
Pelaku ditangkap setelah sebelumnya korban melapor ke Polsek Lubuk Kilangan. Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kecurigaan mengarah kepada pelaku. Polisi kemudian membekuk pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor.
Pelaku tak bisa mengelak karena polisi mendapatkan barang bukti HP hasil curian di sakunya.
Kapolsek Lubukkilangan Kompol Zulkafde menjelaskan, pelaku ditangkap sedang di atas motor. Pelaku mengakui bahwa ia yang melakukan pencurian HP dengan cara masuk dari dalam jendela.
“Pelaku merupakan seorang sopir angkot. Pelaku sudah kita tahan di Polsek Lubukkilangan. Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” ungkapnya.
Kepada petugas, pelaku menjelaskan, ia melakukan pencurian dengan cara masuk jendela depan.
“Pekerjaan jadi sopir angkot tidak mencukupi pak, apalagi pas pasca covid, saya mencuri untuk bayar utang pak,” ujarnya. [has]