Jakarta, Padangkita.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyatakan Indonesia adalah negara yang paling taat pada aturan yang disampaikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Menurutnya, pemerintah Indonesia akan mengikuti semua yang dikatakan oleh WHO terkait pandemi virus Corona atau Covid-19. Salah satunya, pengantian istilah orang dalam pengawasan (ODP), Pasien dalam pengawasan (PDP) serta orang tanpa gejala (OTG).
Terawan menyebut, perubahan istilah tersebut sesuai dengan perkembangan dan keinginan badan perserikatan bangsa-bangsa itu.
"Jadi kita negara yang paling taat ini sama WHO. WHO bilang soal istilahnya apa kita ikuti," kata Terawan di Kompleks Parlemen Senayan usai rapat dengan Komisi IX, dilansir dari Suara.com, Selasa (14/7/2020) malam.
"Ya mengikuti semua perkembangan yang WHO inginkan," tambah Terawan.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengganti istilah ODP, PDP dan OTG yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Istilah-istilah tersebut diganti jadi kasus suspek, porbable, konfirmasi, erat.
Baca juga: Ini Sejumlah Istilah Baru yang Dirilis Kemenkes Soal Kasus Covid-19
Keputusan tersebut merupakan revisi kelima yang dituangkan Terawan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini juga telah disampaikan Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam keterangan persnya.
Ia menyebut, revisi kelima ini mencabut Kepmenkes sebelumnya KMK nomor 247 tentang revisi keempat.
"Kita tidak lagi menggunakan definisi operasional di revisi 4 dengan istilah Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, Orang Tanpa Gejala, Kasus Konfirmasi," kata Achmad Yurianto dari Kantor BNPB, Jakarta, Selasa (14/7/2020)
"Kita akan ubah menjadi Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian. Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat," tambahnya. [*/try]