Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Warga Kelurahan Parupuak Tabiang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang menemukan sembako dengan kantong bergambar Mulyadi-Ali Mukhni.
Padang, Padangkita.com - Sejumlah warga Kelurahan Parupuak Tabiang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang menemukan sembako dengan kantong bergambar Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mulyadi-Ali Mukhni.
Sembako itu berisikan sekantong beras, kalender serta stiker bergambar Mulyadi-Ali Mukhni. Atas penemuan itu, warga langsung melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar.
Afriman, kuasa hukum dari warga yang melapor itu menyebutkan, penemuan sembako bergambar paslon gubernur dan wakil gubernur tersebut terindikasi adanya pelanggaran Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, Pasal 73 ayat 1, yaitu tentang calon atau tim kampanye dilarang memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
"Ada indikasi ditemukan oleh masyarakat bahwa telah terjadi pelanggaran Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, Pasal 73 Ayat 1. Intinya ada memberikan bantuan berupa materi yang menurut saya ini telah melanggar undang-undang. Ya, politik uang," ujarnya kepada awak media di Padang, Sabtu (3/10/2020).
Saat melapor, kuasa hukum dan warga juga langsung membawa sembako bergambar Mulyadi-Ali Mukhni tersebut.
Dijelaskan Afriman, sembako bergambar Mulyadi-Ali Mukhni tersebut ditemukan pada pertengahan September 2020, atau sebelum masuk masa kampanye yang dimulai 26 September 2020.
"Ditemukan sebelum masa kampanye di Parupuak Tabiang," ungkapnya.
Ditegaskan Afriman, adanya pemberian materi berupa sembako itu merupakan bentuk kecurangan dalam Pilgub. Padahal, katanya, masyarakat menginginkan pemilihan berlangsung demokratis.
Baca juga: Baru Sembuh Covid-19, Ali Mukhni Langsung Dampingi Mulyadi Daftar ke KPU Sumbar
"Kita lihat, ini indikasinya. Kita laporkan dulu ke Bawaslu. Nanti ini bisa menjadi tindakan pencegahan. Kita lihat dulu bagaimana penilaian dari Bawaslu," paparnya. [Zfk]