Padang, Padangkita.com - Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK) Sumbar menemukan kejanggalan penggunaan keuangan daerah di tubuh Pemerintahan Kota (Pemko) Padang. Total temuan yang dirilis dalam hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021 tersebut mencapai Rp3,536 miliar.
Temuan ini disampaikan Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Yusnadewi saat Media Workshop Hasil Pemeriksaan lembaga tersebut di Padang, Kamis (10/3/2022).
Dia merinci, temuan pertama di Pemko Padang yakni, poin a. Kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta hak pekerja untuk Jasa Tenaga Kebersihan dan Tenaga Keamanan pada delapan OPD minimal sebesar Rp503,33 juta tidak dilaksanakan.
Selanjutnya poin b. Kelebihan potongan BPJS atas Honorarium Pegawai Honor dan Tenaga Kontrak sebesar Rp68,24 juta tidak diketahui keberadaannya serta penarikan tunai dari Rekening Operasional Pengelola Gaji sebesar Rp271,90 Juta belum dapat dijelaskan peruntukannya dan sebesar Rp2,13 miliar tidak diyakini penggunaannya.
Lalu terakhir, poin c. Kekurangan volume atas 16 paket pekerjaan Jalan Irigasi Jaringan TA 2021 pada dua OPD sebesar Rp181,91 juta dan denda keterlambatan atas 21 Paket pekerjaan pada tiga OPD sebesar Rp380,86 juta belum dikenakan.
Untuk kelebihan pembayaran tersebut merupakan hasil investigasi Tim BPKP Sumbar yang menelusuri langsung kepada objek pembayaran yang menimbulkan potensi kerugian negara. Miliaran uang kelebihan pembayaran tersebut mesti dikembalikan ke kas negara sesuai tenggat aturan, jika tidak persoalan tersebut bakal berlanjut ke ranah hukum.
Baca Juga: BPK Juga Temukan Potensi Kerugian Negara Rp389,58 juta di Tanah Datar
Secara total, terdapat 7 entitas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan 5 Pemeriksaan Kinerja pada pemeriksaan tersebut. Untuk temuan paling kakap juga berada di penggunaan anggaran Pemprov Sumbar senilai Rp3,277 miliar. [isr]