Tekan Penyebaran Covid-19, Pemerintah Resmi Larang Mudik

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Senin (25/4/2021) pos penyekatan sudah didirikan untuk antisipasi mudik

Ils. [Foto: Ist]

Berita Jakarta hari ini: Pemerintah akhirnya menetapkan larangan mudik lebaran

Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah akhirnya menetapkan larangan mudik lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021 bagi masyarakat.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan larangan mudik ini diambil oleh pemerintah menimbang tingginya kasus Covid-19 usai libur panjang.

"Pemerintah melalui Menteri Koordinator PMK telah menyampaikan larangan mudik dan sudah disiapkan surat edaran Menteri Agama yang mengatur berbagai kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan," katanya, Rabu (7/4/2021).

Airlangga menjelaskan keputusan tersebut diambil belajar dari momentum-momentum libur panjang beberapa waktu lalu. Menurutnya ada korelasi dengan peningkatan angka penularan virus Corona saat libur panjang.

"Pengalaman tahun lalu pasca-libur panjang, kita lihat Idulfitri tahun lalu dengan pengetatan ketat dan berbagai kegiatan yang dilakukan terjadi kenaikan kasus harian 93%" katanya.

"Kemudian libur Agustus bahkan meningkat lebih tinggi lagi 119%, libur Oktober 95%, dan Natal-Tahun Baru 78%. Oleh karena itu, Bapak Presiden minta bahwa kebijakan pengendalian (termasuk larangan mudik Lebaran) agar segera dilaksanakan," katanya.

Baca Juga: Kemenhub Akan Rilis Aturan Soal Tranportasi Pada Masa Mudik Idulfitri 2021

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya diberi tugas oleh presiden untuk memitigasi lonjakan kasus Covid-19. [*/abe]


Baca berita Jakarta hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Ranah – Rantau yang Saling Merindu
Ranah – Rantau yang Saling Merindu
Mengkhawatirkan! Menhub Minta Pemudik Sumatra Tunda Dulu Balik ke Perantauan
Mengkhawatirkan! Menhub Minta Pemudik Sumatra Tunda Dulu Balik ke Perantauan
Tradisi Mudik dari Perspektif Ekonomi Politik
Tradisi Mudik dari Perspektif Ekonomi Politik
Catat! Ini Persyaratan Naik Pesawat Terbaru untuk Mudik Lebaran
Catat! Ini Persyaratan Naik Pesawat Terbaru untuk Mudik Lebaran
Tol Trans Sumatra Bakal Dilewati 3,8 juta Kendaraan pada Mudik 2022, Catat Dulu Rest Areanya
Tol Trans Sumatra Bakal Dilewati 3,8 juta Kendaraan pada Mudik 2022, Catat Dulu Rest Areanya
Mudik Lebaran 2022 Diizinkan, Aturan Lengkap dan Hal yang Wajib Diketahui 
Mudik Lebaran 2022 Diizinkan, Aturan Lengkap dan Hal yang Wajib Diketahui