Berita Padang Panjang hari ini dan berita Sumbar hari ini: 12 warga tak bermasker terjaring razia di Padang Panjang.
Padang Panjang, Padangkita.com - Dua belas orang warga terjaring operasi yustisi karena kedapatan tidak memakai masker di simpang empat Pasar Pusat Padang Panjang, Jumat (18/6/2021).
"Kami tentunya tidak membiarkan warga yang tidak patuh. Tetap kami tindak dan beri sanksi sesuai perda," Kabid Trantibum dan Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Padang Panjang, Herick Eka Putra.
Dia menjelaskan Sumatra Barat memiliki Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tentang Penanganan dan Pengendalian Wabah Covid-19.
Oleh karena itu, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Kami sudah rutin melakukan razia, namun faktanya ada juga masyarakat yang lebih dari satu kali melakukan pelanggaran. Ini diketahui dari rekaman aplikasi Si Pelanggar Perda (Sipelada) yang dioperatori anggota di lapangan," ungkapnya.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah MTQ Sumbar, Padang Panjang Dapat Suntikan Dana Rp7,5 Miliar dari Pemprov
Herick menambahkan setidaknya masyarakat sudah paham akibat melanggar Perda AKB ini. "Kami berharap pada razia berikutnya. Angka pelanggaran Perda AKB di Kota Padang Panjang berkurang bahkan tidak ditemukan lagi," sampainya. [*/fru]