Padang, Padangkit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menyampaikan, bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Padang paling sedikit wajib mendapatkan 49.964 dukungan.
Jumlah dukungan tersebut ditetapkan (KPU) Kota Padang sesuai dengan ketentuan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Padang pada pemilu 2024. Di mana DPT Kota Padang sendiri adalah 613.513 pemilih.
"Syarat minimal jalur perseorangan adalah sebanyak 49.964 atau 10 persen dari jumlah DPT Pemilu 2024," ungkap Ketua KPU Kota Padang periode 2019-2024, Riki Eka Putra saat ekspose hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Sabtu (4/5/2024)
Ia menyebutkan, jumlah dukungan tersebut pun harus tersebar minimal di 50 persen kecamatan yang ada di wilayah tersebut.
Dengan demikian, artinya dari 11 kecamatan di Kota Padang, maka syarat suara minimal itu harus tersebar minimal di enam kecamatan.
Meskipun begitu, Riki Eka Putra menyarankan agar calon perseorangan mengumpulkan dukungan lebih banyak dari syarat minimal yang ditetapkan.
Sebab, lanjut dia, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan rekapitulasi ulang untuk selanjutnya disempurnakan dengan verifikasi faktual.
"Periksa kembali kartu identitas suara pendukung sebelum diserahkan agar tidak menimbulkan politics cost yang besar bagi calon," ingatnya.
Ia menjelaskan, tahapan akan berjalan cukup panjang hingga keputusan bapaslon memenuhi syarat bisa atau tidak bisa berkompetisi di hari pemilihan di November 2024.
Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan, jajarannya telah menyosialisasikan aturan dan mekanisme pendaftaran calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.
"KPU di daerah di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi telah melakukan sosialisasi terkait aturan dan mekanisme penyerahan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan," kata Idham melalui keterangan resminya, dikutip Minggu (5/5/2024).
Menurut Idham, tanggal 5 hingga 7 Mei adalah masa pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk jalur perseorangan.
Setelah itu, tanggal 8 hingga 12 Mei adalah masa penyerahan dukungan tersebut kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.
Idham menyebutkan, setelah KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU RI akan menyampaikan jumlah pendaftar calon independen.
Baca juga: Ini Tahapan Pilkada 2024, Jadwal Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan hingga 12 Mei
"Nanti pasca-KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU RI akan sampaikan informasi tabulasi berapa banyak bapaslon perseorangan yang menyerahkan dukungannya," ungkapnya.
[*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News