Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang secara resmi menetapkan pasangan Fadly Amran Darul Paduko Malano dan Maigus Nasir sebagai Wali kota dan Wakil Wali kota Padang terpilih untuk periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Padang Tahun 2024, yang digelar di Hotel Truntum, Kamis, (7/2/2025).
Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, didampingi oleh komisioner KPU Padang, Radi Aditama, Arianto, Jefri Harianto, Arset Kusnadi, serta Sekretaris KPU Kota Padang, Agustian Piliang.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali kota Padang Andree Algamar, Ketua DPRD Padang Muharlion, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pimpinan partai politik.
Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra menjelaskan bahwa sebelumnya, KPU Padang telah menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pada 6 Desember 2024, berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang yang digelar pada 27 November 2024.
Namun, penetapan tersebut sempat tertunda karena adanya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor 03 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
“Setelah PHPU berproses di MK RI, Hakim MK RI dalam putusan dismissalnya pada Rabu, 5 Februari 2025, menolak permohonan PHPU yang diajukan Paslon 03. Dengan adanya putusan ini, KPU Padang segera menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota Padang terpilih dalam Pilkada 2024," ujarnya saat membuka rapat pleno.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Padang membacakan berita acara yang menyatakan bahwa pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir berhasil meraih suara terbanyak, yaitu 176.648 suara atau 55,17 persen dari total suara sah. Kemenangan ini mengantarkan mereka sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilkada Kota Padang 2024.
“KPU Padang melalui Surat Keputusan Nomor 4 Tahun 2025, menetapkan Pasangan Fadly Amran – Maigus Nasir resmi sebagai Pasangan Calon Wali kota dan Wakil Wali kota Terpilih, dan keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” tegas Dorri Putra.
Penetapan ini kemudian disahkan melalui penandatanganan berita acara rapat pleno.
Rapat pleno tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pimpinan partai politik pendukung Fadly-Maigus, antara lain Ketua DPD NasDem Padang, Osman Ayub, dan Sekretaris Syamsurizal.
Acara ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) KPU Padang kepada seluruh partai politik di Kota Padang, menandai berakhirnya proses penetapan pasangan calon terpilih.
Dengan resmi ditetapkannya Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Wali kota dan Wakil Wali kota Padang terpilih, harapan besar tertumpu pada pasangan ini untuk memimpin Kota Padang selama lima tahun ke depan.
Masyarakat Padang berharap pasangan ini dapat membawa perubahan positif dan kemajuan bagi kota tercinta ini, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur.
Fadly Amran dan Maigus Nasir diharapkan dapat menjalankan amanah dengan baik, mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil. [*/hdp]