Jadwal Tahapan Pilkada 2024, Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan hingga 12 Mei

Jadwal Tahapan Pilkada 2024, Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan hingga 12 Mei

Ilustrasi Pemilu dan Pilkada serentak 2024. [Foto: Dok. Ist.]

Jakarta, Padangkita.com – Bagi yang berniat maju sebagai calon kepala daerah melalui jalur independen atau perseorangan, segera pastikan lagi jumlah dukungan. Soalnya, masa penyerahan dukungan hanya hingga tanggal 12 Mei.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan, jajarannya telah menyosialisasikan aturan dan mekanisme pendaftaran calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.

"KPU di daerah di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi telah melakukan sosialisasi terkait aturan dan mekanisme penyerahan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan," kata Idham melalui keterangan resminya, dikutip Minggu (5/5/2024).

Menurut Idham, tanggal  5 hingga 7 Mei adalah masa pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk jalur perseorangan.

Setelah itu, tanggal 8 hingga 12 Mei adalah masa penyerahan dukungan tersebut kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.

Idham menyebutkan, setelah KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU RI akan menyampaikan jumlah pendaftar calon independen.

Baca juga: KPU Kota Padang Selesaikan Tahapan Pemilu, Siap Hadapi Pilkada 2024

"Nanti pasca-KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU RI akan sampaikan informasi tabulasi berapa banyak bapaslon perseorangan yang menyerahkan dukungannya," ungkapnya.

Adapun jadwal tahapan Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Baca Juga

Lima Anggota KPU Kota Padang Dilantik, Siap Hadapi Tantangan Pilkada 2024
Lima Anggota KPU Kota Padang Dilantik, Siap Hadapi Tantangan Pilkada 2024
Dana Hibah Rp2,85 Miliar Disiapkan Pemko Padang untuk Pengamanan Pilkada 2024
Dana Hibah Rp2,85 Miliar Disiapkan Pemko Padang untuk Pengamanan Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada
Syarat Paslon Perseorangan Pilkada Padang Minimal 49.964 Dukungan
Krusial Jelang Pilkada, Senator Filep Ungkap Pandangannya tentang Definisi OAP
Krusial Jelang Pilkada, Senator Filep Ungkap Pandangannya tentang Definisi OAP
Pilkada Serentak 2024, Andre Rosiade: Gerindra Prioritaskan Kader untuk Maju
Pilkada Serentak 2024, Andre Rosiade: Gerindra Prioritaskan Kader untuk Maju
Pemko Padang Serahkan Dana Hibah Rp18,4 Miliar untuk Pemilukada 2024
Pemko Padang Serahkan Dana Hibah Rp18,4 Miliar untuk Pemilukada 2024